Pemakzulan
Daftar Dosa 2 Wali Kota Siantar di Mata DPRD hingga Dimakzulkan, akankan DPRD Kalah Lagi?
DPRD Siantar pernah 2 kali coba gulingkan Hefriansyah tapi gagal sesuai keputusan MA. Bagaimana dengan hak angket atas Susanti Dewayani?.
TRIBUN-MEDAN.com - Kursi Wali Kota Pematang Siantar memang kursi panas. Dua Wali Kota Pematang Siantar mendapat penilaian buruk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar.
Tak sekadar penilaian dalam omongan, DPRD menggunakan jurus andalannya, hak angket. Pemakzulan (impeachment) atau proses melengserkan sang pemegang takhta eksekutif, dalam hal ini wali kota, ditempuh DPRD.
Teranyar, publik kembali dikejutkan dengan langkah yang ditempuh DPRD, memakzulkan Wali Kota dr Susanti Dewayani. Ringkas kata, wali kota perempuan pertama di Siantar ini dinilai tak becus.
Hal serupa, sebelumnya menimpa Hefriansyah saat menjabat Wali Kota Pematang Siantar. Gerakan politik dalam rupa pemakzulan itu terjadi pada rapat paripurna Jumat 28 Februari 2020 lampau.
Lantas apa sebenarnya dosa-dosa atau indikator kesalahan dua wali kota ini di mata DPRD Siantar:
1. Hefriansyah
Sekadar napak tilas, 27 dari 30 anggota DPRD (lewat ambang batas kuorum) hadir pada rapat paripurna 28 Februari 2020.
22 dari 27 anggota dewan bersatu suara melengserkan Hefriansyah dari kursi Wali Kota Siantar.
DPRD menilai Hefriansyah tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bahkan lebih dari itu, terindikasi merugikan negara.

Keputusan ini sebagaimana prosesnya, lantas diserahkah kepada Mahkamah Agung. Adapun daftar dosa Hefriansyah di mata DPRD adalah:
1. Kebijakan tak populis dalam rupa pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Pematang Siantar.
2. Buruknya manajemen pengelolaan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya.
3. Penggunaan Lapangan Haji Adam Malik dan Gedung Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989.
4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK.
5. Dugaan penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.
Lantas bagaimana keputusan Mahkamah Agung?
MA pada akhirnya menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah di mana perkara tersebut diputus MA pada 16 April 2020.
Hakim yang memutus adalah Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius.
Riwayat Hefriansyah ingin digulingkan pertama kali pada 2018, yang mana pasangan Hulmam Sitorus tersebut dituding menista etnis Simalungun, dan dianggap melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Berdasarkan analisis yang dilakukan panitia angket atas data, fakta, informasi serta dokumen yang dihimpun, maka panitia hak angket memutuskan Hefriansyah dimakzulkan/diberhentikan dari jabatannya,” kata Oberlin Malau dari Fraksi Gerindra waktu itu.
Pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) pun menyebut tudingan terhadap Hefriansyah menista etnis Simalungun tak terbukti.
Nyatanya Hefriansyah berhasil mengakhiri jabatannya 5 tahun secara normal.
Boleh disimpulkan, secara politis, DPRD kalah telak.
2. Susanti Dewayani
Susanti Dewayani, Wali Kota perempuan pertama di Kota Siantar ini sempat diyakini publik akan langgeng di masa jabatannya.
Namun tak dinyana, DPRD membentuk panitia angket pada 30 Januari 2023.

Lantas apa dosa Susanti Dewayani di mata DPRD:
1. Susanti Dewayani dipandang bersalah karena melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu.
2. Melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya. Ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.Nasib Susanti masih akan ditentukan setelah rekomendasi disetujui mayoritas anggota DPRD dan diteruskan ke Mahkamah Agung, untuk dilihat apakah pemakzulan akan disetujui atau tidak.
Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani, yang mana 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan.
Sementara satu Anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju pemakzulan.
Nasib Susanti masih akan ditentukan setelah rekomendasi disetujui mayoritas anggota DPRD dan diteruskan ke Mahkamah Agung, untuk dilihat apakah pemakzulan akan disetujui atau tidak.
Bagaimana tanggapan Susanti Dewayani
Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dalam tanggapannya mengatakan bahwa kasus pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Siantar telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia sendiri telah mengembalikan 8 orang PNS berdasarkan keputusan Wali Kota Pematang Siantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 30 Desember 2022.
Lanjut dr Susanti, bahwa Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai dengan bulan April 2023.
"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang" terang dr Susanti.
Ia menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.
“Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember antara Pemko Pematang Siantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si,” katanya.
“Kemudian Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH. Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara" tutup dr Susanti.
Biaya Memakzulkan Wali Kota Siantar, Sekwan: Utang Dulu lah, Kalau Nggak Tak Jalan Hak Angket
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematang Siantar untuk melaksanakan hak angket terhadap Wali Kota Pematang Siantar menghabiskan anggaran Rp 500 juta. Nilai sebesar itu menuai pertanyaan mengingat jumlah anggota Pansus hanyalah 9 orang Anggota DPRD.
Besaran biaya penggunaan hak angket untuk menggulingkan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra, Selasa (21/3/2023). Ia menyebut biaya Rp 500 juta untuk menunjang kegiatan selama hak angket.

“Anggaran hak angket Rp 500 juta itu sedang direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar. Hutang lah dulu. Kalau nggak (berhutang) ya nggak berjalan hak angket,” kata Eka Hendra.
Eka menyampaikan, sepengetahuannya, 9 Anggota Tim Pansus Hak Angket tersebut memakai uang rakyat untuk berangkat ke Jakarta. Kesembilan Anggota Tim Pansus Hak Angket berangkat bersama seorang ahli dan tiga staf Sekretariat DPRD Pematang Siantar
“Ke Jakarta dua kali. Ke Pemprov Sumut lebih kurang dua kali ada. Setiap perjalanan mereka 3-4 hari. Mereka ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN Regional. Kemudian untuk biaya hotel, makan, dan penggandaan dokumen hak angket,” kata Eka Hendra.
Eka sendiri belum bisa menunjukkan detail penggunaan hak angket yang diusulkan Pansus DPRD Pematang Siantar sebesar Rp 500 juta tersebut, mengingat penggunaan dana hak angket masih direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.
“Saat ini anggaran biaya hak angket sedang direviu. Silakan ditanyakan ke Inspektorat,” pungkas Hendra.
(*/ALIJA/RAF/TRIBUN MEDAN)
pemakzulan
Mahkamah Agung
Hefriansyah
Susanti Dewayani
DPRD Kota Pematang Siantar
biaya DPRD makzulkan Wali Kota Siantar
Wali Kota Siantar
Ketua DPRD Siantar
PEMAKZULAN Gagal, Wali Kota Susanti Dewayani dan DPRD Siantar Rapat 2 Kali dalam 3 Hari |
![]() |
---|
Lewat Sebulan, MA Belum Juga Serahkan Putusan Penolakan Pemakzulan Wali Kota Siantar |
![]() |
---|
Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Santai Hadapi Pemakzulan, Wali Kota Susanti Lantik Sejumlah Kepala Dinas dan Ganti Sekda Budi Utari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.