Bandar Sabu

DPO Tiga Bulan, Bandar Sabu Asal Langkat Akhirnya 'Nyangkut' Juga

Polres Binjai akhirnya meringkus bandar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Bandar narkoba jenis sabu berinisial JG alias Cibet (32) diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai dikediamannya yang berada di Dusun Raja Tengah, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Senin (20/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial JG alias Cibet (32) diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di kediamannya yang berada di Dusun Raja Tengah, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Senin (20/3/2023).

Tak hanya itu JG ternyata salahsatu bandar narkoba yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga bulan yang lalu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku, yaitu satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram.

Baca juga: Jenderal Bintang Dua Ini Akui Kenal Bandar Sabu Linda di Spa Hotel

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan bandar narkoba ini berawal dari dua orang pria yang juga rekannya sebagai pengedar.

Kedua rekannya itu berinisial JS (35) dan AS (42), yang ditangkap pada 6 Desember 2022 lalu di Dusun III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang haram itu dipasok oleh seorang bandar narkoba berinisial JG.

Baca juga: Bandar Sabu Suruh Puluhan Preman Aniaya hingga Buang ke Sungai, Juliadi Selamat Usai Pura-pura Mati

"Usai mengamankan dua tersangka, Sat Res Narkoba Polres Binjai langsung berupaya mencari dan mengejar JG. Namun pada saat akan diamankan, JG ternyata mengetahui kehadiran petugas sehingga langsung melarikan diri," ujar Riswansyah, Rabu (22/3/2023).

Lanjut Riswansyah, karena berhasil meloloskan diri, akhirnya Satnarkoba Polres Binjai mengeluarkan status DPO terhadap JG.

"Setelah DPO diterbitkan, kemudian dibentuk jaringan untuk tetap melakukan pemantauan sasaran target terhadap JG," ucap Riswansyah.

Baca juga: Bandar Sabu dan Bandit di Jermal 15 Pasang Portal, Polisi Diadang saat Gerebek Sarang Narkoba

Pada Senin (20/3/2023) Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan JG.

"Setelah mengetahui keberadaan JG, personel Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dirumahnya," ujar Riswansyah.

Sementata itu, terhadap pelaku JG, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved