Berita Viral

Dijerat Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Mama Muda Ingin Ketemu Orangtua Korban: Menyesal, Minta Maaf

Pelaku mutilasi mama muda, Heru Prastiyo terancam hukuman mati. Ia membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari di hotel di Yogyakarta.

HO
Pelaku mutilasi mama muda, Heru Prastiyo terancam hukuman mati. Ia membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari di hotel di Yogyakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku mutilasi mama muda, Heru Prastiyo terancam hukuman mati. Ia membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari di hotel di Yogyakarta. Pelaku memotong tubuh Ayu menjadi 65 bagian. 

Terancam hukuman mati, pelaku ingin meminta maaf ke orangtua Ayu Indraswari. 

Polisi menjerat Heru dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kini, Heru harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya dari balik jeruji besi Polda DIY.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Heru memang terbilang sadis.

Dia menghabisi nyawa teman kencannya tersebut lalu memutilasinya hingga menjadi puluhan potongan.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut memutilasi tubuh AI untuk menghilangkan jejaknya.

Dia berencana membuat bagian tubuh AI ke septic tank penginapan yang disewanya.

Sementara tulang belulang korbannya hendak dia buang di lain tempat.

Sebuah tas ransel pun sudah disiapkan pelaku untuk membuang tulang belulang AI.

Namun rencana itu dibatalkan dan memilik kabur ke Temanggung untuk menghilangkan jejak.

Pelarian Heru akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2023) kemarin di Temanggung.

Heru tak melakukan perlawanan saat aparat menangkapnya di rumah salah satu kerabatnya.

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan motif tersangka melakukan aksi pembunuhan sadis ini lantaran terjerat hutang pinjol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved