Berita Viral

VIRAL Wanita Muda Bersuami di Aceh Dicambuk 100 Kali Karena Ketahuan Berzina dengan Abang Ipar

Viral di media sosial wanita cantik dihukum cambuk 100 kali karena ketahuan berzina dengan Ipar. 

HO
Viral di media sosial wanita cantik dihukum cambuk 100 kali karena ketahuan berzina dengan Ipar.  

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial wanita cantik dihukum cambuk 100 kali karena ketahuan berzina dengan Ipar

Wanita asal Aceh ini menerima cambukan sebanyak 100 kali di depan umum. 

Video wanita muda Aceh viral di media sosial. 

Dalam video itu tampak wanita muda yang mengenakan baju terusan putih polos dan hijab coklat.

Wanita itu dihukum cambuk di atas panggung yang bisa dilihat banyak orang.

Setelah dicambuk beberapa kali, wanita mengangkat tangannya.

Lalu dokter wanita yang ada di atas panggung mendekat dan menenangkan wanita tersebut.

Wanita itu lalu berjongkok seperti menahan sakit.

Dari keterangan yang ditulis pengunggah, wanita itu dihukum cambuk karena ketahuan berzina dengan iparnya.

Padahal wanita itu sudah memiliki suami dan iparnya juga sudah memiliki istri.

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

Baca juga: TIPS Puasa Ramadhan bagi Penderita Asam Lambung, Atur Waktu Makan dan Jadwal Tidur

Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Erwin Siahaan Sosialisasikan Peraturan soal Ketentraman dan Ketertiban Umum

@khairulmultazzam "Sebenarnya hukum cambuk hanya utk pria wanita yg belum menikah.. tapi, kalo rajam diterapkan, mungkin akan lebih heboh lagi tanggapan orang yang anti dg hukum Islam.."

@eric.liem79 "Inget2 pas enaknya mbak, biar ndak sakit2 amat pas dicambuk"

@sundee.gohan' "harusnya rajam, krn masing⊃2; udah menikah."

@yulaida_a "Astaufirullah mbk. Dh punya suami. Lki nya jg dh beristri.mo nyari apa lagi. Malah ber zina. Ya allh jdikan hamba org yg bersyukur atas pasangan.dan jauhkan hamba dr orang yg tdk bisa stia.dan zolim.amin..."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved