Berita Sumut

Wali Kota Siantar Dimakzulkan, Gubernur Edy Rahmayadi: yang Menentukan Mendagri 

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang dimakzulkan melalui sidang paripurna.

|
tribun-medan.com/Rechtin
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (16/3/2023). 

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani diberhentikan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin lalu.

Proses dilakukan sebelumnya, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. 

Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan Susanti Dewayani, pertama Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketiga, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. 

Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kelima, PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca juga: DPRD Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani, Kabag Hukum Pemko Siantar Angkat Bicara

Keenam, PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Ketujuh, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kedelapan, Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS. 

Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved