Berita Sumut

Wali Kota Siantar Dimakzulkan, Gubernur Edy Rahmayadi: yang Menentukan Mendagri 

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang dimakzulkan melalui sidang paripurna.

|
tribun-medan.com/Rechtin
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang dimakzulkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, pada Senin (20/3/2023) lalu. 

Gurbernur Edy Rahmayadi mengungkapkan untuk memberhentikan Kepala Daerah itu memiliki proses dan tidak semudah itu.

Baca juga: Dimakzulkan DPRD Siantar, Wali Kota Susanti Lantik Sejumlah Kepala Dinas dan Ganti Sekda Budi Utari

Sehingga ada tahapan yang harus dilalui sampai diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak semudah memberhentikan itu," ujar Edy Rahmayadi, Kamis (23/3/2023).

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani saat melantik 11 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota Siantar, Selasa (21/3/2023)
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani saat melantik 11 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota Siantar, Selasa (21/3/2023) (HO)

Edy menjelaskan proses memberhentikan Kepala Daerah cepat diproses dan diputuskan, disebabkan pertama meninggal dunia dan sakit.

Namun, untuk sakit, ada proses dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan pengecekan kesehatan. 

Di mana, Kepala Daerah sakit, akan ditunjuk rumah sakit oleh Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah tersebut.

"Ketiga dia mengundurkan diri. Dia (Kepala Daerah) menyatakan itu (sakit)," kata Edy Rahmayadi.

Edy mengaku menghargai apa yang dilakukan DPRD Kota Pematangsiantar.

Tapi, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku perwakilan Pemerintah Indonesia di Sumut, akan melihat kedudukan permasalahannya terlebih dahulu.

Setelah itu, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diambil keputusan atau ditentukan diberhentikan atau tidak Susanti dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemko Pematangsiantar.

"Tapi, ada hak DPRD oke, nanti dia ajukan proses. Setingkat Bupati dan Wali kota, Gubernur yang menangani hal itu. Kita ajukan, kalau iya emang semua peraturan dan ada undang-undang, yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri," ucap mantan Pangkostrad itu.

Gurbernur Edy mengungkapkan tidak serta merta keputusan dari sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar menjadi keputusan sifatnya final.

Karena, ada proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang selanjutnya.

"Kalau Gubernur (yang diberhentikan), Menteri Dalam Negeri menangani ini, yang menentukan adalah Presiden. Itu lah, aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani diberhentikan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin lalu.

Proses dilakukan sebelumnya, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. 

Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan Susanti Dewayani, pertama Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketiga, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. 

Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kelima, PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca juga: DPRD Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani, Kabag Hukum Pemko Siantar Angkat Bicara

Keenam, PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Ketujuh, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kedelapan, Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS. 

Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved