Sadisnya Pelaku Mutilasi di Jogja
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Jogja, Gegara Pinjol Habisi Korban 62 Bagian, Kini Terancam Hukuman Mati
Pelaku mutilasi di Sleman, Yogyakarta berinisial HP dijerat pasal terberat dalam pembunuhan. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pelaku mutilasi di Sleman, Yogyakarta berinisial HP dijerat pasal terberat dalam pembunuhan.
Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Atas perbuatannya tersebut, HP mengaku ingin bertemu orangtua korban untuk meminta maaf.
Dilansir dari TribunJogja.com pada Kamis (23/3/2023), Polisi menjerat HP dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Sementara itu, saat melakukan wawancara ekslusif dengan humas Polda DIY, HP mengaku sangat menyesal karena telah menghabisi nyawa AI dengan cara yang sadis.
"Saya sangat menyesal,"kata Heru dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Polda DIY @poldajogja pada Rabu (22/3/2023) kemarin.
HP pun mengaku ingin bertemu dengan keluarga korban agar bisa meminta maaf secara langsung.
Selain itu ia ingin bertemu dengan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan kejinya terhadap AI.
"Saya pengen ketemu dengan keluarga, minta maaf dengan kelakuan saya yang seperti ini,"ucapnya.
Dalam kesempatan itu, HP mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pembunuhan itu karena mempunyai utang pinjol.
Ia ingin lari dari pinjaman online dengan mencari cara cepat untuk melunasinya.
"Pengen lari dari pinjaman online. Melunasinya,"ucapnya.
Diketahui sebelumnya, ditemukan jasad seorang wanita dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar penginapan di Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.
Korban yang diketahui berinisial AI tersebut tewas dalam kondisi termutilasi.
Tubuh korban dipotong menjadi tiga bagian besar dan 62 bagian kecil.
Sementara, pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi kejamnya. (*)
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Jogja
mutilasi
korban
hukuman mati
Yogyakarta
polisi
Polda DIY
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra
| Pertanyaan Soal Visa Ramai Masuk, Imigrasi Medan Beri Edukasi! |
|
|---|
| Edukasi Cari Aman, Honda Sambangi Kantor Lurah Bantan |
|
|---|
| Kejari Sibolga Geledah Kantor dan Rumah Kades di Tapteng, Kasi Pidsus: Dugaan Penggelapan Dana Desa |
|
|---|
| VIRAL Suami Ngamuk Bawa Istri Hamil Mau Lahiran Tapi Tak Ada Petugas Puskesmas: Gaji Buta! |
|
|---|
| Kejatisu Geledah Kantor Disidik dan Badan Pendapat Daerah Tebingtinggi soal Korupsi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.