Pegawai Bea Cukai Sok Jago Minta Maaf

KENA MENTAL, Pegawai Bea Cukai yang Sebut Warga Babu, Kini Minta Maaf dan Ngaku Salah

Pegawai bea cukai berinisal WH sedang menjadi sorotan publik. Hal itu dikarenakan ia menuliskan komentar kasar di akun Twitternya.

|
Editor: M.Andimaz Kahfi

Sementara itu besaran gaji PNS Bea Cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, mengikuti gaji pokok PNS di seluruh Indonesia.

Besaran gaji mereka ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG).

Dalam aturan itu, golongan 1 PNS Bea Cukai mendapat gaji pokok terendah Rp Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 2.686.500.

Sementara itu golongan 2 mendapat gaji terendah Rp 2.022.200 dan tertinggi Rp 3.820.000.

Kemudian ada golongan 3 yang mendapat gaji terendah Rp 2.579.400 dan tertinggi mencapai Rp 4.797.000.

Terakhir, golongan 4 mendapat gaji terendah Rp 3.044.300 dan tertinggi sebesar Rp 5.901.200.

Baca juga: 4 Fakta Pria Diduga Pegawai Bea Cukai Viral Imbas Komentar Kasar, Kemenkeu Langsung Bertindak

Tunjangan pegawai bea cukai

Selain gaji pokok, PNS Bea Cukai juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014.

Tunjangan itu diberikan tiap bulan pada pegawai.

Tukin jabatan pegawai Bea Cukai dibagi dalam 27 kelas.

Kelas jabatan 1 mendapat tukin sebesar Rp. 2.575.000,00 sedangkan kelas paling tinggi 27 mendapat tukin sebesar Rp. 46.950.000,00.

Profil Widy Heriyanto

Dilansir dari akun Facebooknya dengan nama yang sama, ia memiliki hobi bermain bola atau futsal.

Selain hobi bola, Widy Heriyanto juga tampaknya tertarik dengan musik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved