Narkoba

Tampang dan Nama 3 Kurir Sabu 15 Kilogram yang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup di PT Medan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan terhadap tiga terdakwa kurir sabu 10 kilogram dari Malaysia.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Wajah ketiga terdakwa yang hanya bisa pasrah menerima putusan dari Majelis hakim dengan pidana penjara selama seumur hidup usai jemput sabu 10 kg dari Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan terhadap tiga terdakwa kurir sabu 10 kilogram dari Malaysia.

Ketiga terdakwa asal Kota Aceh itu ialah Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43).

Mereka divonis oleh Majelis hakim PT Medan yang berbeda.

Untuk perkara Aiyub yang menjadi ketua Majelis hakim yaitu Serliwaty, sedangkan untuk perkara Hamdani Umar diadili oleh Cipta Sinuraya sebagai ketua Majelis hakim.

Dan untuk perkara Syukri alias Apaki diadili oleh Majelis hakim yang diketuai Railam Silalahi.

Dalam amar putusannya, ketiga Majelis hakim sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

"Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1805/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 6 Desember 2022, yang dimintakan banding tersebut," poin dari amar putusan ketiga Majelis hakim PT Medan yang dihimpun dari laman sipp.pn-medankota.go.id, Jumat (24/3/2023).

Sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada ketiga terdawa, Selasa (6/12/2022).

Lucas menilai, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika," urainya.

Sedangkan, hal yang meringankan menurut hakim, terdakwa mengakui perbuatannya.

Padahal, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya, warga Aceh tersebut di amankan pihak kepolisian setelah mendapat informasi bahwa mereka membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menuturkan pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aiyub dihubungi oleh BUNU (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 20 juta rupiah dan terdakwa menyetujuinya.

Sekira pukul 18.00 WIB, Bunu menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 70 juta rupiah dan terdakwa menyetujuinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved