Narkoba

Tampang dan Nama 3 Kurir Sabu 15 Kilogram yang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup di PT Medan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan terhadap tiga terdakwa kurir sabu 10 kilogram dari Malaysia.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Wajah ketiga terdakwa yang hanya bisa pasrah menerima putusan dari Majelis hakim dengan pidana penjara selama seumur hidup usai jemput sabu 10 kg dari Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022). 

"Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan saksi Syukri Alias Apaki, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp 35 juta rupiah dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya," kata JPU.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia. Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui terdakwa dan saksi Syukri alias Apaki dan membawa terdakwa dan saksi Syukri menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

"Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi menyimpan satu buah tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang didalamnya terdapat satu buah karung Goni warna putih bertuliskan Supra Salt yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang seberat 10 kg tersebut di semak-semak Pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat untuk menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh," sebutnya.

Sekira pukul 19.30 WIB saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi A Rahmat Tumanggor anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa narkotika jenis shabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi.

Kemudian oknum polisi tersebut mengintrogasi terdakwa dengan para saksi dan menerangkan bahwa terdakwa beserta saksi baru saja menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia dan menyimpannya di semak-semak Pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

"Para polisi tersebut membawa membawa terdakwa bersama rekannya ke lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti 10 Bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 kg, satu buah karung goni warna Putih bertuliskan Supra Salt, satu buah Tas warna Coklat hitam motif kotak kotak Merek Global," bebernya.

"Satu unit handphone merek Nokia Model TA-1034 warna biru muda dengan nomor kartu Telkomsel 0823 7818 6401 dengan nomor IMEI 3589770946894, satu unit handphone merek Nokia Model TA-1174 warna biru muda dengan nomor kartu Telkomsel 0853 6213 4644 kartu dengan nomor Imei 354350540439156, Selanjutnya terdakwa dan rekannya beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut," tambah JPU.

Bahwa terdakwa bersama-sama menerima, Narkotika jenis shabu sebanyak 10 kg dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu dan apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka saksi Aiyub akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta rupiah dari Bunu, sedangkan saksi Syukri alias Apaki dan terdakwa akan mendapatkan upah dari Bunu sebesar Rp 35 juta per orang.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved