UU Cipta Kerja

Ketua BEM UI Ngaku Dapat Ancaman setelah Posting Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengaku mendapat ancaman dari berbagai pihak.

IG BEM UI
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunggah video yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dengan tubuh seperti tikus lewat akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu (22/3/2023). 

Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.

"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.

Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.

"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.

Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Jadi Makin Mudah PHK Karyawan

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja mendapat tentangan luas dari masyarakat.

Lahirnya UU Cipta Kerja menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Analis Ekonomi Politik dari Fine Institute, Kusfiardi menyebut salah satu dampak potensial dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang adalah berkurangnya kepastian kerja bagi pekerja, karena di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved