UU Cipta Kerja
Ketua BEM UI Ngaku Dapat Ancaman setelah Posting Meme Puan Maharani Berbadan Tikus
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengaku mendapat ancaman dari berbagai pihak.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengaku mendapat ancaman dari berbagai pihak.
Ancaman ini datang seusai viralnya unggahan meme Ketua Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus di Gedung DPR di akun media sosial BEM UI.
“Serangan digital itu hadir ke BEM UI maupun saya pribadi,” kata Melki dikutip dari TribunJakarta, Minggu (26/3/2023).
Menurutnya, tekanan atau ancaman yang datang hingga saat ini dalam bentuk digital.
“Tekanan atau ancaman jelas ada, walau ancaman fisik belum ada, tapi serangan buzzer, serangan personal,” tuturnya.
Melki berujar tekanan juga datang dari para politisi, yang mengeluarkan statement ad hominem.
Untuk informasi, melansir dari wikipedia, ad hominem adalah singkatan dari argumentum ad hominem, yang merupakan sebuah strategi retorikal dimana seseorang menyerang kesalahan tulis, kesalahan istilah, kesalahan pemilihan kata, karakter, motif, atau beberapa atribut dari orang yang membuat argumen ketimbang menyerang substansi dari argumen itu sendiri.
“Statement-statement ad hominem dari para politisi jelas sudah ada, tapi tidak jadi penyurut semangat kami untuk terus kritisi,” katanya.
Sementara itu, politikus PDIP Hendrawan Supratikno berencana mengundang BEM UI untuk berdialog.
"Jadi kita harus membuka ruang dialog dengan mahasiswa. Saya percaya mahasiswa yang benar tidak akan doyan melempar opini asal-asalan dan fitnah. Mereka bukan orang-orang bayaran yang rela menggadaikan integritas untuk jualan isu-isu murahan," ujar Hendrawan, Jumat (24/3/2023).
Pemanggilan terhadap mahasiswa ini, kata Hermawan, bukan kali pertama yang dilakukan PDIP.
Ia menegaskan PDIP sudah sering berkunjung ke kampus-kampus untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa.
"Kami setiap waktu selalu menerima pihak-pihak yang memberikan masukan kritis, menyampaikan aspirasi, dan usulan-usulan strategis."
"Tak jarang kami mendatangi kampus-kampus untuk berdialektika mengenai banyak persoalan kemasyarakatan," ujarnya.
BEM Universitas Indonesia mengupload secara resmi sebuah video animasi berdurasi 26 detik melalui akun Instagram BEM UI @bemui_official, sebagai bentuk kritik terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Selain menunjukkan kritik, dalam video anime juga menampilkan meme berupa wajah Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus.
Meme Puan Maharani Berbadan Tikus terkait UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Kata BEM UI dan PKS
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyebutkan bahwa suara kritis BEM Universitas Indonesia (UI) yang mengkritik Puan Maharani berbadan tikus harus didengar oleh penguasa.
"BEM UI memiliki reputasi sebagai suara kritis yang perlu didengar oleh penguasa. Terkait cara menyampaikan itu hal teknis saja, bisa demo di jalan bisa juga buat meme di tiktok atau medsos," ujar Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Kholid menuturkan bahwa suara kritis mahasiswa itu merupakan ekspresi demokrasi yang harus diberikan ruang kebebasan.
"Apalagi BEM UI memiliki sejarah panjang dalam mengawal jalannya roda pemerintahan dari ragam era dan kepemimpinan," jelasnya.
Di sisi lain, Kholid menambahkan bahwa pihaknya juga senada dengan BEM UI untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Sikap PKS menolak UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja. Secara substansial kami sama dengan BEM UI yakni menolak. PKS berjuang suarakan penolakan itu di parlemen," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.
Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3/2023).
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.
Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.
Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.
"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.
Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Jadi Makin Mudah PHK Karyawan
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja mendapat tentangan luas dari masyarakat.
Lahirnya UU Cipta Kerja menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Analis Ekonomi Politik dari Fine Institute, Kusfiardi menyebut salah satu dampak potensial dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang adalah berkurangnya kepastian kerja bagi pekerja, karena di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.
"Hal ini dapat menyebabkan peningkatan setengah pengangguran dan kemiskinan yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Kusfiardi, Kamis, 23 Maret 2023.
Perppu Cipta Kerja kata Kusfiardi memiliki banyak kesamaan dengan UU Cipta Kerja yang kontroversial dan sudah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi(MK) karena ketentuannya yang berpotensi merugikan.
Perppu Cipta Kerja juga dinilai bermasalah, dengan ketentuan yang dapat berdampak pada hak dan penghidupan pekerja, serta lingkungan.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan tergerusnya perlindungan tenaga kerja, seperti upah minimum, jam kerja, dan hak musyawarah bersama.
Hal ini dapat membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan, terutama di sektor-sektor dengan tingkat informalitas yang tinggi.
"Bagi para pendukung Perppu Cipta Kerja berpendapat bahwa hal itu dapat memperbaiki iklim investasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan persaingan di sektor-sektor tertentu, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, masih harus dilihat apakah manfaat potensial ini akan lebih besar daripada dampak sosial negatifnya," ujar Kusfiardi.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan sebenarnya isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran alias belum memiliki pekerjaan.
"Terhadap konten saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja tetapi juga soal investasi. Perppu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak," ujarnya.
"Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," ujar Rahmad.
Selain untuk para pencari kerja keberadaan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-undang juga mempermudah UMKM terkait perizinan sertifikasi halal lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu.
"Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," kata Rahmad.
Rahmad menilai wajar adanya penolakan di sana sini terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang tersebut. Karena katanya sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.
"Jangankan Perppu undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata Rahmad.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan apabila ada yang ingin menggugat Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Rahmad mengingatkan apabila nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi(MK) ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.
"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi, dan kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apapun tunduk apapun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silahkan diambil langkah ke MK, tapi ingat apapun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," ujarnya.
(*/Sebagian Artikel Tayang di Tribunnews)
UU Cipta Kerja
Puan Maharani
Meme Puan Maharani Berbadan Tikus
Meme Puan Maharani
Melki Sedek Huang
Partai Buruh Sumut akan Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Kenaikan UMP |
![]() |
---|
Satgas UUCK Fokus Efektifkan Implementasi UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Satgas UUCK: UU Ciptaker Bertujuan Perbanyak Penciptaan Lapangan Kerja untuk Generasi Muda |
![]() |
---|
Serap Aspirasi Masyarakat, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Mikrofon Hinca Panjaitan Dimatikan saat Tolak UU Cipta Kerja, Demokrat Asahan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.