Medan Terkini

Berita Foto: Tangisan Topan Ginting Sebelum Menjalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Terlihat Topan larut hingga menangis saat bertemu dengan keluarga. Topan mengusap air matanya menggunakan tisu sebelum sidang dimulai. 

Berita Foto: Tangisan Topan Ginting Sebelum Menjalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jalan di Sumut - 19112925_SIDANG_PERDANA_KORUPSI_JALAN_SUMUT_DANIL_SIREGAR__2_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting (kanan) menangis sambil memeluk kerabatnya sebelum menjalani sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
Berita Foto: Tangisan Topan Ginting Sebelum Menjalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jalan di Sumut - 19112925_SIDANG_PERDANA_KORUPSI_JALAN_SUMUT_DANIL_SIREGAR__1_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa kerabatnya Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting (dua kanan) menangis sambil memeluk kerabatnya sebelum menjalani sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
Berita Foto: Tangisan Topan Ginting Sebelum Menjalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jalan di Sumut - 19112925_SIDANG_PERDANA_KORUPSI_JALAN_SUMUT_DANIL_SIREGAR__7_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting (tengah) menyalami kerabatnya yang hadir seusai mengikuti sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
Berita Foto: Tangisan Topan Ginting Sebelum Menjalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jalan di Sumut - 19112925_SIDANG_PERDANA_KORUPSI_JALAN_SUMUT_DANIL_SIREGAR__3_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ketua majelis hakim Maddison (tengah) mendengarkan bacaan dakwaan atas mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting (kiri) dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar saat memimpin sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Kadis PU Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
Berita Foto: Tangisan Topan Ginting Sebelum Menjalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jalan di Sumut - 19112925_SIDANG_PERDANA_KORUPSI_JALAN_SUMUT_DANIL_SIREGAR__5_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting (kiri) dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
Berita Foto: Tangisan Topan Ginting Sebelum Menjalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jalan di Sumut - 19112925_SIDANG_PERDANA_KORUPSI_JALAN_SUMUT_DANIL_SIREGAR__6_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting (kanan) dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar hadir mengikuti sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Terdakwa mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar hadir mengikuti sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). 

Agenda sidang JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar tersandung kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. 

Topan pun sempat menyalami keluarganya yang hadir saat sidang. Terlihat Topan larut hingga menangis saat bertemu dengan keluarga. Topan mengusap air matanya menggunakan tisu sebelum sidang dimulai. 

Sebagai informasi, Topan Ginting dan terdakwa lain tertangkap tangan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Spiongot, Sumatra Utara. Dijanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. 

KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp 300 juta,kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000, dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta.

Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000.

Pemberian uang dan janji commitment fee, diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

(sir/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved