Berita Viral

TERUNGKAP, Ternyata Korban Mutilasi di Sleman Open BO, Pelaku Heru Langganan, Kenal Lewat Facebook

Pengakuan pelaku, Heru Prasetyo (23) menyebut bahwa dia dan korban AI tidak berpacaran, melainkan hanya pelanggan open BO korban.

|
Editor: Liska Rahayu
HO
TERKUAK, Ternyata Korban Mutilasi di Sleman Open BO, Pelaku Rupanya Langganan, Kenal Lewat Facebook 

Selain itu dia ingin bertemu dengan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf.

"Saya pengen ketemu dengan keluarga, minta maaf dengan kelakuan saya yang seperti ini,"ucapnya.

Dalam video tersebut, Heru juga menyampaikan aksi pembunuhan itu dilakukan dengan latar belakangi utang pinjol.

Dia ingin lari dari utang pinjol dan mencari cara cepat untuk melunasinya.

"Pengen lari dari pinjaman online. Melunasinya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan A (34), warga Kota Yogyakarta ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar penginapan di wilayah Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.

Tubuh korban dipotong-potong menjadi bagian-bagian kecil sebanyak 65 potong.

Pelaku melakukan mutilasi untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.

Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp 600.000.

"Uang didompet pelaku ada Rp 300.000, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved