Penghapusan Pajak Progresif
Bapenda Sumut Targetkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB Disahkan Juni 2023
Bapenda Sumut menargetkan Pergub penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB akan disahkan Juni 2023 mendatang
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly, saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis (16/3/2023).
Dengan kebijakan itu, Fadly juga berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut. Di mana, tahun 2022 lalu pihaknya tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang ditangani.
"Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif, terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.