Penghapusan Pajak Progresif
Bapenda Sumut Targetkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB Disahkan Juni 2023
Bapenda Sumut menargetkan Pergub penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB akan disahkan Juni 2023 mendatang
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara menargetkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan disahkan pada Bulan Juni 2023 mendatang.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan saat ini Pergub tersebut tengah disusun di Biro Hukum Setda Sumut.
"Bulan Juni kita targetkan sudah dilaunching itu, jadi sudah dilaksanakan nanti. Saat inj Pergub sudah Biro Hukum," kata Fadly, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Pemprov Sumut Siapkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif dan Pengurangan BBNKB II
Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea BBNKB, Fadly mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dalam beberapa bulan kedepan. Sehingga pelaksanaan nantinya, akan berjalan dengan baik dan sesuai diharapkan.
"Termasuk kita melakukan akan sosialisasi kepada masyarakat Sumut dalam beberapa bulan ke depan," kata Fadly.
Ia mengungkapkan kebijakan ini merupakan gagasan yang baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI melalui rapat koordinasi Nasional Samsat tahun 2023 di Bandung, beberapa waktu lalu.
"Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapus biaya balik nama kedua, dan penghapusan biaya pajak progresif di seluruh dan sifatnya nasional," jelas Fadly.
Baca juga: SOAL Hapus Denda Pajak Progresif dan Balik Nama, Ditlantas Polda Sumut Segera Godok Aturan Baru
Selain memberikan kemudahan dan keringanan, Fadly mengatakan kebijakan ini secara nasional bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kenderaan bermotor dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Adanya progresif, untuk menahan laju pertumbuhan kenderaan bermotor. Tapi, kenyataan tidak bisa dibendung," tutur Fadly.
Fadly menjelaskan untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp 65 miliar. Namun, diharapkan dengan kebijakan ini akan memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Progresif ini tidak signifikan juga memberikan kontribusi PAD khususnya pajak kenderaan, hanya berkisaran Rp 65 miliar per tahun," ucap Fadly.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus
Dengan dihapusnya pajak progresif ini, Fadly berharap masyarakat membayar PKB mengalami peningkatan. Sehingga berkontribusi besar dalam PAD Sumut nantinya.
"Kita dari pajak Progresif itu, nilai tidak signifikan. Kita hapuskan berharap bergerak dari progresif dihapuskan diharapkan PKB naik. Kita balik nama dihapuskan diharapkan semua datang untuk mengurus pajak kenderaan bermotor," jelas Fadly.
Fadly menambahkan sudah sejumlah provinsi di Indonesia ini, sudah menerapkan kebijakan tersebut. Untuk di Sumut, tidak ada lagi pemutihan, tapi langsung dilakukan pemotongan berdasarkan kebijakan itu, berdasarkan Pergub yang sedang disusun saat ini.
Baca juga: Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas
"Sudah ada beberapa provinsi (menerapkan kebijakan itu), tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan Pergub nantinya," kata Fadly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.