Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas
Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas
Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas
T R I B U N-MEDAN.com - Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas.
//
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Pemilik yang sudah menjual kendaraannya bisa melakukannya secara online.
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menghadirkan layanan untuk lapor kendaraan yang sudah dijual atau hilang maupun rusak.
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
• HARI INI Indonesia Masters 2020: Jonatan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting Andalan Tunggal Putra
"Ini sudah berjalan sejak November 2019 kemarin," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
Ilustrasi tilang
• HARI INI Indonesia Masters 2020: Jonatan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting Andalan Tunggal Putra
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
• HARI INI Indonesia Masters 2020: Jonatan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting Andalan Tunggal Putra
"Jadi, pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya atau alih kepemilikan, agar tidak terkena pajak progresif dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya, bisa melakukan pemblokiran tanpa harus datang ke Samsat," ujar dia.
Adapun layanan ini, baru tersedia di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan BPRD DKI Jakarta.
Layanan bisa diakses di www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional yang dikeluarkan Korlantas Polri di Playstore maupun Appstore.
• Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang dan Pemecatan Komisioner KPU
• BERITA TRANSFER LIGA Italia, Ashley Young Bakal Jadi Pemain Inter Milan, Biaya Transfer 22 Miliar