Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas
Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas
Melalui layanan ini, hampir segala pengurusan perpajakan kendaraan bisa dilakukan tanpa mendatangi Samsat. Sebagai contoh, pengecekan pajak kendaraan, bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
• Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang dan Pemecatan Komisioner KPU
"Khusus untuk pajak lima tahunan harus datang ke Samsat karena harus mengganti pelat nomor kendaraan dan STNK," ujar Arif.
Sebagai informasi, pajak progresif merupakan beban perpajakan yang dikenakan kepada setiap pemilik mobil atau motor lebih dari satu.
Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.
• HARI INI Indonesia Masters 2020: Jonatan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting Andalan Tunggal Putra
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
KENDARAAN MATI PAJAK, Korlantas Jelaskan soal Blokir atau Penghapusan Identitas hingga Dihancurkan
T R I B U N-MEDAN.com - KENDARAAN MATI PAJAK, Korlantas Jelaskan soal Blokir atau Penghapusan Identitas hingga Dihancurkan.
//
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan aturan blokir atau penghapusan identitas pada kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku lima tahun sekali.
• BURSA TRANSFER Liga Inggris, Paul Pogba Pilih ke Real Madrid atau Juventus? Edinson Cavani?
• KPK Diminta Periksa Ervin Luthfi, Nama Mulan Jameela Disebut, Substansi Kasus Dianggap Sama
Tahap awal, diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berlaku untuk kendaraan tak layak pakai atau rusak parah akibat kecelakaan, hingga bencana alam.
Mobil dan sepeda motor itu apabila identitasnya sudah diblokir, maka akan dihancurkan oleh alat khusus.
Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
• Viral Foto Kapolri Idham Azis Pakai Sandal Jepit dan Makan Kue Lapis, Berikut Fakta Keunikan Lainnya
• Ternyata Wanita M Dapat Bayaran Rp 10 Juta saat Menemani Bupati BT yang Meninggal di Kamar Hotel
"Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan lain sebagainya," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, kepada KOMPAS.com, di Jakarta belum lama ini.
• BURSA TRANSFER Liga Inggris, Paul Pogba Pilih ke Real Madrid atau Juventus? Edinson Cavani?
Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, dijelaskan terdapat dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
• Wahyu Setiawan Ngaku Posisi Sulit Menolak Pertemuan, Sebut Ketua KPU Arief Budiman dan Johan Budi
Ayat 2 menjelaskan, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).
• BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto
• KPK Diminta Periksa Ervin Luthfi, Nama Mulan Jameela Disebut, Substansi Kasus Dianggap Sama