Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas

Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas

Editor: Salomo Tarigan
Otomania/Setyo Adi
Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas 

Berikut aturan lengkapnya:

 Mobil - mobil tua milik Perum PPD Jelambar, Jakarta Barat pada Rabu (28/3/2018).

Mobil - mobil tua milik Perum PPD Jelambar, Jakarta Barat pada Rabu (28/3/2018).(RIMA WAHYUNINGRUM)

 1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

 2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.(KompasOtomotif-donny apriliananda)

 Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

 Seminggu Menikah, Istri Ceraikan Suami yang Bangkrut, Habiskan Uang Rp 12 Miliar untuk Belanja

 Wahyu Setiawan Ngaku Posisi Sulit Menolak Pertemuan, Sebut Ketua KPU Arief Budiman dan Johan Budi

 BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

 Seminggu Menikah, Istri Ceraikan Suami yang Bangkrut, Habiskan Uang Rp 12 Miliar untuk Belanja

 BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto

Dikutip dari kompas.com

Dikutip dari Kompas.com

Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved