Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas
Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas
Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas
T R I B U N-MEDAN.com - Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas.
//
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Pemilik yang sudah menjual kendaraannya bisa melakukannya secara online.
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menghadirkan layanan untuk lapor kendaraan yang sudah dijual atau hilang maupun rusak.
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
• HARI INI Indonesia Masters 2020: Jonatan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting Andalan Tunggal Putra
"Ini sudah berjalan sejak November 2019 kemarin," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
Ilustrasi tilang
• HARI INI Indonesia Masters 2020: Jonatan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting Andalan Tunggal Putra
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
• HARI INI Indonesia Masters 2020: Jonatan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting Andalan Tunggal Putra
"Jadi, pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya atau alih kepemilikan, agar tidak terkena pajak progresif dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya, bisa melakukan pemblokiran tanpa harus datang ke Samsat," ujar dia.
Adapun layanan ini, baru tersedia di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan BPRD DKI Jakarta.
Layanan bisa diakses di www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional yang dikeluarkan Korlantas Polri di Playstore maupun Appstore.
• Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang dan Pemecatan Komisioner KPU
• BERITA TRANSFER LIGA Italia, Ashley Young Bakal Jadi Pemain Inter Milan, Biaya Transfer 22 Miliar
Melalui layanan ini, hampir segala pengurusan perpajakan kendaraan bisa dilakukan tanpa mendatangi Samsat. Sebagai contoh, pengecekan pajak kendaraan, bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
• Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang dan Pemecatan Komisioner KPU
"Khusus untuk pajak lima tahunan harus datang ke Samsat karena harus mengganti pelat nomor kendaraan dan STNK," ujar Arif.
Sebagai informasi, pajak progresif merupakan beban perpajakan yang dikenakan kepada setiap pemilik mobil atau motor lebih dari satu.
Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.
• HARI INI Indonesia Masters 2020: Jonatan Christie dan Anthony Sinisuka Ginting Andalan Tunggal Putra
• BUKAN SUAMI ISTRI, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Buka Warung Kelontong di Jakarta
KENDARAAN MATI PAJAK, Korlantas Jelaskan soal Blokir atau Penghapusan Identitas hingga Dihancurkan
T R I B U N-MEDAN.com - KENDARAAN MATI PAJAK, Korlantas Jelaskan soal Blokir atau Penghapusan Identitas hingga Dihancurkan.
//
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan aturan blokir atau penghapusan identitas pada kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku lima tahun sekali.
• BURSA TRANSFER Liga Inggris, Paul Pogba Pilih ke Real Madrid atau Juventus? Edinson Cavani?
• KPK Diminta Periksa Ervin Luthfi, Nama Mulan Jameela Disebut, Substansi Kasus Dianggap Sama
Tahap awal, diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berlaku untuk kendaraan tak layak pakai atau rusak parah akibat kecelakaan, hingga bencana alam.
Mobil dan sepeda motor itu apabila identitasnya sudah diblokir, maka akan dihancurkan oleh alat khusus.
Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
• Viral Foto Kapolri Idham Azis Pakai Sandal Jepit dan Makan Kue Lapis, Berikut Fakta Keunikan Lainnya
• Ternyata Wanita M Dapat Bayaran Rp 10 Juta saat Menemani Bupati BT yang Meninggal di Kamar Hotel
"Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan lain sebagainya," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, kepada KOMPAS.com, di Jakarta belum lama ini.
• BURSA TRANSFER Liga Inggris, Paul Pogba Pilih ke Real Madrid atau Juventus? Edinson Cavani?
Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, dijelaskan terdapat dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
• Wahyu Setiawan Ngaku Posisi Sulit Menolak Pertemuan, Sebut Ketua KPU Arief Budiman dan Johan Budi
Ayat 2 menjelaskan, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).
• BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto
• KPK Diminta Periksa Ervin Luthfi, Nama Mulan Jameela Disebut, Substansi Kasus Dianggap Sama
Berikut aturan lengkapnya:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
• Seminggu Menikah, Istri Ceraikan Suami yang Bangkrut, Habiskan Uang Rp 12 Miliar untuk Belanja
• Wahyu Setiawan Ngaku Posisi Sulit Menolak Pertemuan, Sebut Ketua KPU Arief Budiman dan Johan Budi
• BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
• Seminggu Menikah, Istri Ceraikan Suami yang Bangkrut, Habiskan Uang Rp 12 Miliar untuk Belanja
• BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto
Dikutip dari kompas.com
Dikutip dari Kompas.com
Blokir STNK Online agar Gak Kena Pajak Progresif, Penjelasan Polisi terkait Penghapusan Identitas