BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto

BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto

Editor: Salomo Tarigan
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto. Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto

T R I B U N-MEDAN.com - BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto.

//

Wakil Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjungan Teguh Samudra menilai kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditangani KPK bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto
BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Sehari Sebelum Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Lego Sahamnya dan Raup Rp 114 Miliar

Viral Pesan Berantai yang Disebut dari Denny JA Meminta Jabatan Komisaris Inalum pada Luhut

Pengakuan Teman Wanita Bupati Boven Digoel Mengejutkan, Dibayar 10 Juta, Korban Jatuh Meninggal

Ia menyebut, penangkapan Wahyu Setiawan hanya proses penyelidikan biasa yang dilakukan KPK.

Hal itu disampaikan Teguh Samudra saat jumpa pers tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.

Teguh menjelaskan, penangkapan Wahyu Setiawan tidak memenuhi definisi tertangkap tangan sesuai pasal 1 angka 19 KUHAP.

Karena, proses penindakan dan perbuatan pidana tidak dalam waktu bersamaan.

Diketahui, tertangkap tangan yang dimaksud KUHAP memiliki definisi berikut; tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

"Berdasarkan release yang dikeluarkan KPK, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019, sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020," kata Teguh.

BERITA GOLKAR Terkini: Luhut Panjaitan Ketua Dewan Penasihat Golkar, Berikut Susunan Dewan Pengurus

Teguh juga menambahkan, yang kemudian terjadi framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh 2 (dua) orang staff Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto kepada penyelenggara negara sehubungan dengan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif terpilih di daerah Sumatera Selatan.

Viral Pesan Berantai yang Disebut dari Denny JA Meminta Jabatan Komisaris Inalum pada Luhut

"Sebagaimana disampaikan oleh Andi Arif, framing penggeledahan kantor PDI Perjuangan, framing PTIK dan framing OTT yang sebenarnya bukan OTT, dan lain sebagainya," beber Teguh.

"Terhadap hal tersebut menurut hemat kami yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistimatis dari 'Oknum KPK' yang melakukan 'pembocoran' atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu, dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," jelasnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah saat mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah saat mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi berkembangnya kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumunan tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah.

Pengumuman tersebut dilakukan di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.

BERITA GOLKAR Terkini: Luhut Panjaitan Ketua Dewan Penasihat Golkar, Berikut Susunan Dewan Pengurus

Pengakuan Teman Wanita Bupati Boven Digoel Mengejutkan, Dibayar 10 Juta, Korban Jatuh Meninggal

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved