BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto

BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto

Editor: Salomo Tarigan
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto. Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

KPK Beberkan Alasan Penggeledahan Dilakukan Seminggu setelah OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan perihal penggeledahan yang akan dilakukan sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Diketahui KPK baru saja melakukan OTT terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).

Ada dugaan kasus suap tersebut turut melibatkan politisi dan beberapa petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dilansir TribunWow.com, Ali Fikri menjelaskan kedatangan tim KPK pada saat itu memang bukan untuk penggeledahan.

"Perlu kami luruskan, pada saat tim kami datang pada hari itu, adalah bukan proses penggeledahan," kata Ali Fikri dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020).

"Sehingga ketika ditanya apakah ada surat tugas penggeledahan, tentu tidak ada. Karena pada saat itu bukan proses penggeledahan. Kami saat itu masih penyelidikan," jelasnya.

Ali mengatakan penggeledahan harus dilakukan setelah ada tersangka.

"Penggeledahan adalah proses penyidikan yang tentunya sudah ada tersangka, kemudian penyidik mengumpulkan bukti-bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan," kata Ali.

"Artinya penggeledahan dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Saat itu belum ada tersangka. Kami sedang melakukan penyelidikan," tegasnya.

Ia menegaskan tidak benar KPK gagal melakukan penggeledahan karena dilakukan sepekan setelah OTT.

"Sehingga informasi yang berkembang di luar bahwa KPK gagal melakukan penggeledahan adalah keliru," kata Ali.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved