BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto
BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto
"Saat itu adalah masih rangkaian operasi tangkap tangan. Sehingga kami kemudian datang rencananya akan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP)," tegasnya.
Ali menjelaskan saat itu fokus tim KPK adalah mengamankan dugaan TKP di salah satu ruangan di gedung DPP PDIP.
Ia menyebutkan ada aturan hukum yang harus dilakukan sebelum KPK berhak menggeledah TKP.
"Pada saat itu kemudian tentu aturan main, aturan hukum harus ditegakkan. Kita harus izin dan seterusnya," kata Ali.
Situasi OTT
Ali kemudian menjelaskan situasi yang dialami KPK pada saat OTT dilakukan.
"Karena itu persoalan teknis yang makan waktu yang cukup lama, sedangkan kami diburu waktu satu kali 24 jam menentukan sikap para terperiksa yang kami tangkap saat OTT, maka tim bergerak ke tempat lain," kata Ali.
"Bergerak ke tempat lain, antara lain yang kita tahu di KPU dan di rumah dinas Wahyu Setiawan," lanjutnya.
Ia menegaskan perihal waktu penggeledahan yang dilakukan sepekan setelah OTT hanya merupakan masalah teknis.
"Jadi itu persoalan teknis yang perlu kami luruskan. Sehingga saat itu, baru saat selesai semua, penyelidik kembali ke kantor KPK untuk melakukan gelar perkara," jelas Ali.
"Kami sudah dilengkapi dengan surat tugas, saat itu surat perintah penyelidikan. Jadi bukan surat penggeledahan. Ini yang perlu diluruskan," tegas Ali.
Pada saat itu tim KPK juga ingin fokus dalam penetapan tersangka.
Ia meluruskan anggapan beberapa pihak terkait izin OTT yang perlu diterbitkan Dewan Pengawas KPK.
"Sejauh ini kami sudah menerima surat izin dari Dewan Pengawas yang kemarin sudah mengalami proses administrasi. Jadi baru kami lakukan setelah ini," kata Ali.
Terkait kemungkinan barang bukti dapat dilenyapkan seminggu ke depan, Ali menjelaskan ada mekanisme yang dapat dilakukan untuk mencegah itu.
"Tentu aturan hukum tetap harus kita lalui. Setelah penyidikan 'Kan kita bisa melakukan upaya paksa, penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya," katanya.
"Tentu KPK tetap berpijak pada aturan hukum yang ada. Proses itu harus kita lalui," tegas Ali.
Lihat video dari menit 10:20
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)
Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main
• Sehari Sebelum Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Lego Sahamnya dan Raup Rp 114 Miliar
• Pengakuan Teman Wanita Bupati Boven Digoel Mengejutkan, Dibayar 10 Juta, Korban Jatuh Meninggal
Artikel ini tayang di T r i b u n news.com dengan judul Kuasa Hukum PDIP Sebut Penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK Tidak Masuk Kategori OTT
BEDA PDI P Akhirnya Bilang KPK Bukan OTT Wahyu Setiawan, Tanggapan Kuasa Hukum, Yasonna dan Hasto