Berita Viral

DITUNTUT 20 Tahun Penjara, Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan AKBP Doddy Prawiranegara

Mantan anak buah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahas, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkot

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Sidang pembacaan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan anak buah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Saat sidang berlangsung, mikrofon Jaksa Penuntut Umum (JPU)  jatuh.

Hal tersebut bermula saat Jaksa Arya Wicaksana tengah membacakan tuntutan terhadap terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.

Tak ada keanehan yang terjadi sepanjang Jaksa Arya membacakan tuntutan.

Namun usai Jaksa Arya selesai membacakan tuntutan tersebut, dia hendak memberikan mikrofon itu kepada Jaksa yang ada di sebelah kirinya.

Namun tiba-tiba mikrofon meja itu terjatuh ke lantai.

Melihat momen tersebut, terdakwa AKBP Doddy yang berada di depan meja JPU sontak berdiri dari kursinya untuk membantu jaksa mengembalikan mikrofon tersebut ke atas meja JPU.

Tak lama setelah terdakwa AKBP Doddy meletakkan kembali mikrofon di atas meja JPU, dia pun langsung kembali ke kursi terdakwa.

Kemudian, baterai mikrofon yang terlepas dari tempatnya dimasukkan oleh seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Momen tersebut sekiranya berlangsung satu hingga dua menit.

Hingga akhirnya pembacaan tuntutan dilanjutkan kembali oleh JPU.

Tuntutan 20 Tahun Penjara

Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved