Berita Viral
DITUNTUT 20 Tahun Penjara, Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan AKBP Doddy Prawiranegara
Mantan anak buah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahas, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkot
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
kasus peredaran narkoba
Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan
Tribun-medan.com
Kekayaan Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo, Viral Sebut Rampok Uang Negara Biar Makin Miskin |
![]() |
---|
SOSOK Mr Y Penampung Dana Korupsi Kuota Haji yang Diungkap KPK, Peran Pengendali Uang Haram |
![]() |
---|
Terbongkar Sosok FT, Wanita Rekam Wahyudin Akan Rampok Uang Negara, Selingkuhan Minta Dinikahi |
![]() |
---|
Profil Muhammad Qodari Jabat Kepala KSP, Dulu Dukung Jokowi 3 Periode, Punya Harta 261 Miliar |
![]() |
---|
Dicopot Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan, Kini Am Putranto Dipercaya Jadi Komut PT Pegadaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.