Berita Viral

DITUNTUT 20 Tahun Penjara, Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan AKBP Doddy Prawiranegara

Mantan anak buah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahas, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkot

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Sidang pembacaan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI) 

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved