Demo Pecahkan Kepala
Dilantik Jadi Anggota DPRD, Mukmin Mulyadi Akui Rumah Didatangi Polisi Tapi Bantah Jadi DPO Narkoba
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) membantak sebagai DPO narkoba
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Mukmin Mulyadi, kader PKB ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai.
Mukmin Mulyadi menggantikan temannya Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, pemilihan Mukmin Mulyadi menuai protes.
Sejumlah pendemo bilang, bahwa Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) narkoba.
Namun, Mulyadi membantah tudingan itu.
"Kalau saya DPO, itu sudah tiga tahun lalu. Artinya, saya tidak merasa bahwa saya ini DPO, dan sampai hari ini surat DPO tersebut tidak ada. Kalau DPO, ya DPO, jangan ada kata diduga," ujar Mukmin, Rabu (29/3/2023).
Ia mengatakan, sampai saat ini dirinya tidak tahu mengenai fakta persidangan terdakwa Ahmad Nhairobi.
"Tidak dapat informasi sampai kesitu saya. Kalau pendemo itu mau bilang MM, MM itu siapa, saya tidak merasa DPO. MM itu bisa saja matematika," katanya.
Kendati begitu, ia mengakui bahwa petugas Polda Sumatera Utara (Sumut) sempat mendatangi rumahnya pada tahun 2021 silam.
"Kalau mereka datang, ada. Tapi tidak pernah ada surat panggilan ke saya. Itu tahun 2021, petugas Polda Sumatera Utara," katanya.
Ia mengakui bahwa mengenali terdakwa Ahmad Dhairobi, dan Gimin yang merupakan terdakwa kasus pil ekstasi 2.000 butir.
"Orang Tanjungbalai kenal. Kalau mereka bilang begitu, sah-sah saja. Namun, sepucuk suratpun tidak ada sama saha dan saya terima," pengakuannya.
Ia mengaku, saat tim dari Polda Sumut datang ke rumahnya, ia sedang tidak berada di rumah dan tidak mengetahui bahwa petugas datang ke rumahnya.
"Saya tidak di tempat. Tidak ada ditemukan, apa-apapun tidak ada," katanya.
Ia mengaku, saat ini belum mengetahui secara pasti langkah yang akan diambil kedepannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.