Berita Sumut

Lantik Pejabat Disisa Jabatan 6 Bulan Langgar Permendagri, Edy Rahmayadi: Saya Gubernur 5 Tahun

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dikabarkan bakal kembali melantik 600 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di Medan, Senin (27/3/2023). Edy Rahmayadi mengaku tidak memperdulikan adanya aturan Permendagri Nomor 73 tahun 2016. Ia justru mengatakan, dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumut selama lima tahun.    

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dikabarkan bakal kembali melantik 600 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Baca juga: Masa Jabatan Tinggal 6 Bulan Lagi, Gubernur Edy Rahmayadi Akan Lantik 600 Pejabat Fungsional

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatangani persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah pelantikan ini akan menyalahi. 

Dilihat dalam situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id, dijelaskan bahwa dalam Permendagri itu gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Merespon adanya aturan ini, Edy Rahmayadi mengaku tidak memperdulikan adanya aturan Permendagri Nomor 73 tahun 2016.

Ia justru mengatakan, dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumut selama lima tahun. 

"Mau enam bulan, mau apa, aku jadi gubernur itu 5 tahun," kata Edy Rahmayadi di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (29/3/2023). 

Mantan Pangkostrad ini menyebut, sebaiknya rencana pelantikan ini tidak ditanyakan.

Karena nama-nama 600 pejabat yang akan dilantik itu belum diserahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.

Baca juga: Buka Puasa Bersama Seribuan Abang Becak, Gubernur Edy Rahmayadi: Jangan Makan yang Bukan Hak Kita

"Belum tau dong aku, nanti kalau sudah dilantik baru ditanya, namanya belum ada kok samaku," kata Edy. 

Sebelumnya, Kepala BKD Safruddin, mengatakan, peraturan tersebut masih diperdebatkan berkaitan dengan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024.

"Peraturan itu masih debatable, ya aturan 6 bulan kepala daerah yang tidak boleh itukan bagi kepala daerah yang mencalonkan, sementara cerita calon masih tahun 2024," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved