Sumut Terkini

Pengembangan Kota Siantar Kontra dengan Luas Sawah Dilindungi, DPRD Singgung Misi 3 Juta Rumah

Sebab program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo harus singkron dengan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
KLARIFIKASI PERSAWAHAN - Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar dan Pemerintah Kota tentang Peta Lahan Sawah Dilindungi di Kota Pematangsiantar, Kamis (6/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede menyoroti kelangsungan pembangunan Kota Pematangsiantar dalam tempo lima sampai 25 tahun ke depan.

Sebab program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo harus singkron dengan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Pertanyaan ini ia layangkan terhadap Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan L Pardamean Manurung dan jajaran ASN yang hadir di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, Kamis (6/11/2025) siang. 

Hendra menyampaikan, Pemko Pematangsiantar harus mampu melihat masa depan kota secara menyeluruh di waktu yang akan datang.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perkotaan menurutnya harus jelas terkait apakah tetap mempertahankan kelangsungan pertanian atau tidak.

“Kalau di tingkat kota tentu ada persentase untuk lahan yang dipakai untuk pengembangan kota. Ini kita kota, bukan kabupaten. Biar kita tahu juga arah pengembangan kota ke depan,” kata Hendra Pardede.

“Kita merujuk nasional dan provinsi, lalu ada Asta Cita Presiden juga jelas bahwa seluruh masyarakat harus memiliki rumah yang merupakan bagian dari program 3 juta rumah. Nah, singkronisasi apa yang sudah dibuat pemerintah kota?,” tanya Hendra kembali. 

Oleh sebab itu, kata Hendra, pengembangan kota harus jelas sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan.

Apalagi, Kota Pematangsiantar belum memiliki Peraturan Daerah tentang Kavling Tanah, sehingga ada potensi kesinambungan yang tak tentu arah. 

“Makanya di dalam RPJPD 2025-2045 kita sangat kritisi loh. Apalagi cuma 80 hektare lahan yang kita sediakan untuk kawasan industri,” kata Hendra seraya menyebut bahwa tantangan Pemko Siantar makin berat dengan pemotongan TKD pada TA 2026 sebesar Rp 190 miliar. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi A Sitanggang menyampaikan bahwa Perwa Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjelaskan bahwa luas pertanian saat ini adalah 1232,18 hektare dan luas pertanian holtikultura 189,84 hektare sehingga luas total pertanian adalah 1422,02 hektare.

“Selisih tahun 2025 dengan Luas Sawah Dilindungi (LSD) tahun 2022 adalah -62 hektare untuk lahan pertanian dan -165 hektare holtikultura,” kata Junaedi. 

Junaedi juga memaparkan bahwa Luasan Pertanian yang sudah menjadi Perumahan dan Tanah Persilan/kavling di Kota Pematangsiantar tahun 2025 adalah 46,42 hektare.

Di dalam rapat ini, Junaedi juga mengaku bahwa Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar tak memiliki data pertanahan sedetail Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait beberapa detail luasan tanah di tahun-tahun sebelumnya.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved