Sumut Terkini
Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Jalan Medan-Aceh
Lanjut Faisal, mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polres Langkat berhasil menggagalkan predaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional seberat 20 kilogram, di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Adapun identitas pelaku bernama M Yusuf Affan (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan M Zulfan (30) warga Dusun Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara.
"Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, di Desa Paya perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (20/3/2023)," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (30/3/2023) sore.
Lanjut Faisal, mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
"Kemudian pada hari Selasa, (21/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tim personel Unit I dan Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujar Faisal.
Personel melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan.
Tak lama personel juga melihat datang satu unit sepeda Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM, yang dikendarai pelaku M Yusuf Affan yang menghampiri mobil tersebut.
"Personel melihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu buah goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Goni itupun diserahkan pelaku Yusuf yang mengendarai sepeda motor," ujar Faisal.
Tak membutuhkan waktu lama, kemudian personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan penyergapan. Namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Kota Medan.
"Personel pun berhasil mengamankan pengemudi sepeda motor yang bernama M Yusuf Affan, serta barang bukti satu buah goni plastik yang didalamnya terdapat kemasan teh merek Refined Chinese Tea berisi sabu," ujar Faisal.
Tak berhenti sampai di situ, personel melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD.
Mobil Avanza itu pun berhasil diamankan di jembatan Tanjung Pura. Dari dalam mobil diamankan satu orang pelaku bernama M Zulfan, serta satu buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus teh merek Refined Chinese Tea berisi sabu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 20 bungkus teh merek Refined Chinese Tea, seberat 20 kilogram.
Barang bukti yang lainnya yaitu, sabu buah goni plastik warna putih, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu handphone merk Haier warna silver, satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1718 FD.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.