Oknum Polisi

Bripka JBS, Anggota Polsek Sipahutar Terduga Bandar Sabu Lanjut Diproses, Kawannya Dilepas

Bripka JBS, anggota Polsek Sipahutar yang diduga jadi bandar sabu kini tetap diproses hukum hingga ke persidangan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Bripka JS (37), personel Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Taput karena kedapatan membawa narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM,TARUTUNG - Bripka JBS (37), anggota Polsek Sipahutar yang diduga bandar sabu tetap diproses hukum bersama teman lelakinya berinisial HJS.

Namun, satu orang lainnya bernama Lala Amelia dilepas polisi.

Alasannya, Lala tidak terbukti terlibat dalam peredaran sabu yang melibatkan Bripka JBS

Staf Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, Lala dilepas setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Sudah Mau Lebaran, Polda Sumut Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas, Pedagang: Jual Sabu Aja Kita

"Dari hasil gelar perkara, bahwa LA diajak oleh HJS naik sepeda motornya, diajak ke suatu tempat tanpa diberitahukan kalau mau menjual narkoba," kata Walpon, Jumat (31/3/2023).

Menurut Walpon, antara Lala Amelia dan HJS ini statusnya berpacaran.

"Tes urine LA negatif mengonsumsi narkoba," katanya.

Atas fakta tersebut, LS pun kemudian dilepas dan dikembalikan ke keluarganya. 

Diketahui, Bripka JBS yang merupakan anggota Polsek Sipahutar ditangkap bawa sabu saat berdinas. 

Baca juga: TANGKAP Kurir dan 20 Kg Sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh, Polisi Sebut Bandarnya Berada di Malaysia

Bripka JBS kemudian ditangkap oleh sesama rekannya yang berdinas di Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara.

Dari tangan Bripka JBS, disita sabu seberat 0,7 gram.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JBS ditangkap pada Sabtu, 18 Maret 2023 kemarin, tepat di depan Polsek Sipahutar, tempatnya berdinas.

Baca juga: NASIB Wanita Muda Ditipu Oknum Polisi, Janji Dinikahi, Rugi Ratusan Juta Rupiah, Kini Ditahan Propam

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari-hari," kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Berpangkat Bripda Pukuli Anggota Brimob Senior, Tak Sabar Antre di ATM

Gaung menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved