Breaking News

Penggerebekan Gudang Pakaian Bekas

Sudah Mau Lebaran, Polda Sumut Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas, Pedagang: Jual Sabu Aja Kita

Pedagang pakaian bekas komplain ketika barangnya disita petugas Polda Sumut dari gudang Jalan Kemenyan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Proses penggerebekan gudang diduga menyimpan pakaian bekas import di Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/3/2023) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Polda Sumut menyita ratusan bal pakaian bekas, di gudang yang beralamat di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Saat proses penyitaan bal pakaian bekas ini, pedagang yang datang ke lokasi murka. 

"Rakyat menuntut keadila pak Jokowi," teriak seorang pedagang, Rabu (29/3/2023) malam.

Baca juga: Nasib Pedagang Pakaian Bekas Ternyata Bisa Jualan Meski Ilegal, Ini Solusi Pemerintah

Karena merasa akan rugi besar, pedagang lainnya pun nyeletuk.

"Jual naroba aja kita bang, jual sabu 10 Kg," ucap seorang pedagang.

Tak sampai di situ, seorang lelaki kembali berteriak, bahwa akan ada masyarakat yang merana atas penyitaan bal pakaian bekas ini. 

"Membelinya ini bukan pakai daun, pakai uang. Ingat, akan ada rakyat yang berutang dengan bank," kata pria tersebut.

Meski menentang penyitaan, tapi pedagang bal pakaian bekas ini tak bisa berbuat apa-apa.

Baca juga: Gudang Penyimpanan Pakaian Bekas Impor di Medan Tuntungan Digerebek, Polisi Sita 260 Goni Pakaian 

Mereka cuma bisa menyaksikan proses penyitaan yang dilakukan Polda Sumut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, akibat masuknya bal pakaian bekas ini, negara rugi hingga Rp 1 miliar. 

Katanya, saat mendatangi gudang bal pakaian bekas tersebut, di sana terdapat 260 bal pakaian bekas impor.

"Diperkirakan nilai kerugiannya Rp 1 miliar. Tapi penyidik masih harus membuktikan lagi terkait dengan kerugian itu," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Baru Dilarang Jokowi Soal Pakaian Bekas, Ridwan Kamil Langsung Gerak Cepat Keluarkan Perintah

Dari 260 bal pakaian bekas impor yang ada di lokasi, 117 bal diangkut ke gudang barang bukti Polda Sumut, dan 143 masih berada di lokasi. 

Sementara gudang langsung dipasangi garis polisi.

Hingga sekarang, polisi masih menyelidiki temuan ini dan mencari pemilik pasti pakaian bekas impor yang sedang disoroti karena dinilai mematikan bisnis produk lokal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved