News Video

Dilarang Jual Pakaian Bekas, Raja Simbolon Alami Kerugian Hingga Rp 10 Juta Perbulan

Raja Simbolon pedagang pakaian bekas di Pasar Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan mengalami kerugian hingga Rp 10 juta per bulannya.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Raja Simbolon pedagang pakaian bekas di Pasar Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan mengalami kerugian hingga Rp 10 juta per bulannya.

Kerugian itu ia alami akibat adanya imbauan yang melarang para pedagang menjual pakaian bekas impor.

"Kalau kerugian, rata-rata 4 sampai 10 juta per bulan," kata Raja, Jumat (31/3/2023).

Menurut Raja, dengan adanya larangan tersebut, para pembeli maupun pedagang takut berjualan dan mengalami rasa tidak nyaman bercampur rasa takut.

"Sudah jelas, karena pembeli sudah sunyi datang ke pajak seperti ini. Karena dicampur rasa takut, rasa tidak nyaman," ucapnya.

Atas larangan tersebut, Raja yang mewakili para pedagang di lokasi tersebut menyatakan tidak sepakat.

Pasalnya, menurut Raja, mereka sudah dalam jangka waktu yang lama berjualan pakaian bekas tersebut.

"Kami sudah lama mencari nafkah disini, jadi kalau diputuskan hanya sepihak saja tanpa ada perundingan kami tidak setuju," cecarnya.

Dirinya berharap, agar Pemerintah dapat dengan cepat mempertimbangkan kembali mengenai larangan tersebut.

Karena, sambungnya, dari hasil berjualan itulah, mereka dapat menafkahi keluarganya.

"Agar kiranya pemerintah mempertimbangkan kembali apa yang mereka buat, karena dari sinilah kami mencari nafkah," harapnya.

Terpisah, Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPD Sumut PDI Perjuangan, Pretty Risma Delima mengatakan tujuannya mendatangi para pedagang untuk mengajak Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Tujuan kita kemari, untuk mengadakan RDP pedagang-pedagang baju bekas. Supaya pemerintah tidak hanya pembubaran sepihak, setidaknya ada solusi untuk masyarakat, karena ini termasuk umkm kecil juga, kehidupan mereka dari berdagang baju bekas tadi," urainya.

Disinggung mengenai tuntutan para pedagang, Risma mengaku akan menyampaikan tuntutan itu ke komisi yang bersangkutan.

"Itulah yang mau kita perjuangkan, tuntutan-tuntutan dari pedagang. Itulah yang mau diperjuangan dari komisi yang bersangkutan untuk memperjuangkannya ke pusat," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved