Berita Internasional

DONALD Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Dijerat Kasus Kriminal, Suap Bintang Film Panas

Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, resmi didakwa melakukan kasus kriminal. Ia didakwa oleh dewan juri di pengadilan atas pembayaran

Editor: Liska Rahayu
Politico
Donald Trump akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung karena merasa dicurangi di Pilpres AS. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, resmi didakwa melakukan kasus kriminal.

Ia didakwa oleh dewan juri di pengadilan atas pembayaran uang suap kepada bintang film panas, Stormy Daniels.

Trump pun menjadi mantan Presiden AS pertama yang didakwa oleh pengadilan atas kasus kriminal.

Berita tersebut mengguncang persaingan untuk pencalonan presiden dari Partai Republik pada 2024, di mana Trump memimpin sebagian besar jajak pendapat.

“Malam ini kami menghubungi pengacara Tuan Trimp untuk menggordinasikan penyerahannya ke kantor Kejaksaan Manhattan untuk dakwaan atas dakawaan Mahkamah Agung yang masih dirahasiakan,” bunyi pernyataan dari juru bicara Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg dikutip dari The Guardian, Kamis (30/3/2023).

“Bimbingan akan diberikan ketika tanggal dakwaan dipilih,” tambahnya.

Baca juga: Donald Trump: Joe Biden Telah Mengubah AS Menjadi Republik Pisang Dunia Ketiga

Baca juga: Bocor Info Tangkap Donald Trump akibat Skandal Suap Bintang Film Dewasa, Trump Melawan

Trump dilaporkan akan muncul di pengadilan untuk dakwaannya pada Selasa (4/4/2023), di mana ia akan mengajukan pembelaan atas tuduhan tersebut.

Tak jelas apakah ia akan diborgol atau tidak, karena statusnya, tetapi ia akan diambil sidik jarinya, difoto dan diproses untuk penangkapannya.

Tim hukumnya diperkirakan akan melawan dakwaan yang penuh semangat, dan batas waktu untuk persidangan potensial masih belum jelas.

Sementara itu, Trump menyerang Bragg dan Demokrat dalam sebuah pernyataan yang dirilis tak lama setelah berita dakwaan itu tersiar.

Donald Trump akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung karena merasa dicurangi di Pilpres AS.
Donald Trump akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung karena merasa dicurangi di Pilpres AS. (Politico)

Ia mengeklaim dakwaan tersebut merupakan penganiayaan politik.

“Saya yakin perburuan penyihir akan menjadi bumerang bagi (Presiden AS) Joe Biden,” kata Trump.

“Gerakan kita, dan partai kita, bersatu dan kuat, pertama-tama akan mengalahkan Alvin Bragg, dan kemudian kita akan mengalahkan Joe Biden,” tambahnya.

Sementara itu, Pengacara Trump, Chris Kise menegaskan dakwaan Trump sebagai titik terendah dalam sejarah sistem peradilan pidana kita.

Baca juga: Donald Trump Ngaku Dirinya Akan Ditangkap pada Selasa Besok, Minta Pendukungnya Siap Siaga

Baca juga: Maling Dokumen Super Rahasia dari Gedung Putih, Donald Trump Kini Jadi Incaran Mata-mata Rusia

“Apa yang pernah menjadi kantor kejaksaan yang paling dihormati di negara ini telah sepenuhnya digunakan oleh politisi oportunistik yang mencari, seperti banyak orang lain, untuk menguangkan merek Trump,” katanya dilansir dari CNN.

Kise menambahkan kurangnya dasar hukum, ditambah dengan sifat penuntutan yang ditargetkan secara politis harus menimbulkan ketakutan bagi setiap warga di negara ini terlepas dari pandangan mereka tentang Trump.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved