Pengkhianat Perjuangan

Kemarin Koar-koar Minta Cabut Izin PON, HMI Malah Tinggalkan Kelompok Tani, Mesra dengan Pemerintah

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Suamatra Utara tak konsisten dengan ucapannya. Setelah koar-koar, kini malah mesra dengan pemerintah daerah

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kolase foto HMI Sumut demo damn koar-koar di depan kantor Gubernur Sumut, serta foto Gubernur Sumut saat peletakan batu pertama gedung atletik 

Mereka diperbolehkan melakukan aksi namun setelah acara selesai dan tidak dilakukan di kawasan Sport Center.

Baharuddin Siagian, yang juga diminta Badko HMI untuk dicopot Gubernur Edy Rahmayadi dari jabatannya, menyinggung terkait hal tersebut.

"Terakhir kita juga mendoakan terhadap segelintir orang yang tidak mendukung pembangunan sarana ini, yang menyampaikan berbagai macam hal. Padahal di dalam kitab suci kita masing-masing tanpa terkecuali agamanya tidak boleh menceritakan yang bukan keahilannya,"

"Tidak boleh menceritakan aib orang seandainya itupun ada karena itu bagian daripada dosa-dosa besar. Saya berharap saya mendoakan supaya mereka itu kembali ke jalan yang benar," pungkasnya.

Baca juga: Bentrok HMI dan PMII di UINSU, Polisi Bilang Begini

Sebelumnya, Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Pangeran Siregar mengatakan, pihaknya meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Sport Center di Sumatera Utara.

"Kami juga meminta Gubernur Sumatera Utara mencopot jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dari jabatannya," ungkapnya.

Dikatakan Pangeran, banyak kejanggalan dalam proyek Venue yang akan dibangun di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

"Semenjak penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center dari 2019 hingga 2023 memiliki masalah yang sangat kompleks. Dimulai dari pembebasan lahan yang kontroversi hingga pembangunan proyek venue," katanya.

Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur, Badko HMI Sumut Minta Menpora Batalkan Sumut Jadi Tuan Rumah PON 2024

Pangeran menuturkan, pelaksanaan PON Ke XXI yang sudah dekat, membuat masyarakat pesimis lantaran belum ada kejelasan tehadap penyelesaian perkara Sport Center," katanya.

Ia juga mengatakan sampai saat ini belum pernah terjadi ganti rugi kepada pemilik lahan yaitu masyarakat dan kelompok tani yang menempati lahan Sport Center.

"Ganti rugi itu belum ada sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar dengan ketarangan surat keteranagan tanah garapan(SKTG)," ucapnya.

"Putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumut, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung tersebut, terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Pangeran.

Ia mengatakan, terkait pembangunan DED Venue fasilitas Olahraga, dilansir dari Northsumatera.id pembangunan pembangunan DED Venue sudah dimulai juga pada tahun 2020.

Sementara berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, yang sudah dibangun hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan yang seharusnya itu sudah dilakukan pada tahun 2020.

"BADKO HMI Sumut menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan pesta Olahraga Nasional. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan tersebut padahal saat ini sudah tahun 2023," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved