Viral Medsos

KPK Sita Barang-barang Mewah Rafael, Kumpulin Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun, TPPU ke Artis R

KPK Sita Barang-barang Mewah Rafael Alun Trisambodo, Diduga Kumpulin Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Petugas PPATK menemukan fakta baru terkait harta milik Rafael Alun Trisambodo. Petugas berhasil mengungkap keberadaan harta Rafael Alun di Safe Box. 

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK Sita Barang-barang Mewah Rafael Alun Trisambodo, Diduga Kumpulin Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga bakal merilis barang mewah miliki Rafael Alun Trisambodo. Deretan barang mewah ini diduga hasil gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

Seperti diketahui, KPK menggeledah rumah milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hasilnya penyidik KPK menemukan sejumlah barang-barang mewah yang diduga hasil gratifikasi. KPK pun berjanji akan memperlihatkan barang mewah hasil sitaanya kepada publik.

Untuk diketahui, KPK mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun sejak 2011-2023.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pada saatnya barang mewah dari kediaman Rafael akan diperlihatkan di Gedung Merah Putih.

"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," ucap Asep, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Alun ini. Namun, secara garis besar, KPK menduga Rafael Alun telah menerima berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya. Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved