Samosir Memilih

KPU Samosir Sosialisasikan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD di Samosir

KPU Samosir menggelar sosialisasi penetapan jumlah alokasi kursi dan dapil jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Suasana sosialisasi penetapan jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Samosir. Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPU Samosir pada Kamis (30/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menggelar sosialisasi penetapan jumlah alokasi kursi dan dapil di Kabupaten Samosir jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Komisioner KPU Samosir, Robinsar J Barus mengatakan, jumlah anggota DPRD Samosir pada Pemilu 2024 sebanyak 25 kursi dengan daerah pemilihan (dapil) ada sebanyak 4 dapil.

Baca juga: KPU Kota Binjai Sosialisasikan Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024

"Dasar sosialisasi tersebut adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Tahun 2024," terang Robinsar, Jumat (31/3/2023).

Adapun empat dapil di Kabupaten Samosir pada Pemilihan Legislatif 2024 yakni, dapil Samosir 1 terdiri dari Kecamatan Pangururan dan Ronggur Nihuta ada sebanyak 8 kursi.

Dapil Samosir 2, terdiri dari Kecamatan Simanindo dan Onanrunggu sebanyak 6 kursi.

Dapil Samosir 3 terdiri dari Kecamatan Palipi dan Nainggolan mendapatkan alokasi kursi sebanyak 6 kursi. Sementara.

Terakhir untuk Dapil Samosir 4 terdiri dari Kecamatan Sianjurmulamula, Harian dan Sitio-tio memiliki alokasi kursi sebanyak 5 kursi.

"Sebanyak 4 dapil di Samosir dengan alokasi kursi 25 kursi. Pembagiannya adalah Samosir 1 ada sebanyak 8 kursi, Samosir 2 ada sebanyak 6 kursi, Samosir 3 ada sebanyak 6 kursi dan Samosir 4 ada sebanyak 5 kursi," ungkapnya.

Baca juga: Lantik 464 Pantarlih, KPU Samosir Ingatkan Kesiapan Diri Jelang Pemilu 2024

Selanjutnya, ia juga menyampaikan perihal pembukaan rekening khusus dana kampanye.

"Pembukaan rekening khusus dana kampanye dilakukan dengan membuat surat pengantar pembukaan pembukaan rekening khusus dana kampanye berdasarkan surat permohonan pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye yang disampaikan partai politik," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved