Kasus Narkoba
Reaksi Hotman Paris,Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa,Tensi Hotman Langsung Naik
Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bagaimana reaksi kuasa hukumnya, Hotman Paris?
Pengacara kondang Hotman Paris mengaku naik tensi mendengar tuntutan mati bagi kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pengakuan itu disampaikannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)
"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar," kata Hotman Paris.
Sebab, dirinya merasa sudah membela kliennya secara maksimal.
"Kita ini kn membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.
Pernyataan Hotman Paris itu sesuai dengan reaksinya usai sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.
Saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum, Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan yang dihiasi cincin akik.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam sidang sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.
Sedangkan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun.
Baca juga: Teddy Terdiam Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Minta Waktu 2 Pekan untuk Menyampaikan Pledoi
(*/Tribun-medan.com)
Sumber:/kompas.com/Tribunnews.com, Ashri Fadilla
Reaksi Hotman Paris,Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa,Tensi Hotman Langsung Naik
Irjen Teddy Minahasa
Hotman Paris
Tensi Hotman Langsung Naik
hukuman mati
Berita Teddy Minahasa Terkini
Tribun-medan.com
Alasan Polisi Tunda Bebaskan Saipul Jamil hingga Misteri Pria Berjaket Hitam |
![]() |
---|
Nasib Saipul Jamil Belum Bebas karena Uji Lap Rambut, Telanjur Diusulkan Jadi Duta Narkoba |
![]() |
---|
TERUNGKAP Hasil Urine Saipul Jamil, Postingan Dewi Perssik Foto Cantik Berbikini Diserbu Netizen |
![]() |
---|
Sosok Saipul Jamil Kini Mohon Doa Digeruduk Warganet, Dulu Bang Ipul Pernah Terlibat Kasus Asusila |
![]() |
---|
Kondisi Saipul Jamil Usai Ditangkap, Sang Artis Belum Aman Meski Negatif,Polisi Usut Dugaan Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.