Breaking News

Sumut Terkini

Sebelum Dieksekusi, Tiga Terpidana Korupsi Aplikasi SIAK Sempat Lakukan Upaya Hukum Hingga Kasasi

Di mana, pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan ketiganya dipidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketiga terpidana kasus korupsi pengadaan aplikasi SIAK di Disdukcapil Kabupaten Karo, digiring oleh tim Kejari Karo untuk menjalani penahanan di Rutan Kabanjahe, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga orang pegawai yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Ketiganya diamankan ke Kejari Karo kemudian dikirim ke Rutan Kabanjahe untuk menjalani penahanan.

Berdasarkan keterangan dari Kajari Karo Tri Sutrisno, ketiganya pegawai ini yaitu Evlidawati Barus, Sudinarta Barus, dan Warita Siagian merupakan terpidana atas kasus korupsi di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Karo.

Sebelum dieksekusi oleh Kejari Karo, diketahui ketiga terpidana ini sudah melakukan serangkaian proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat MA.

Di mana, pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan ketiganya dipidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan.

"Di PN Medan, ketiga terdakwa masing-masing divonis satu tahun enam bulan, dengan denda 50 juta rupiah," Ujar Tri, saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (31/3/2023).

Kemudian,  terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut, para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Pada tanggal 16 November 2015, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menerima banding.

"Keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan, Majelis Hakim menguatkan putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan," Katanya.

Hingga akhirnya, ketiga terdakwa ini kembali menempuh upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Di mana, di tahapan upaya hukum ini pada tanggal 05 Oktober 2016, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa selama lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000.

Sebagai informasi,kasus yang menjerat ketiganya ialah kasus korupsi Pembangunan dan Pengopersian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Secara Terpadu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2011 lalu.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan ketiga terpidana ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek di tahun 2011 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.220.100.000. Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terpidana ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 793.383.040.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved