Pembunuhan

Woe Tjat Foe Dibunuh Lalu Ditelanjangi, Seluruh Uangnya Diambil David alias Ahan

Pria paruh baya bernama Woe Tjat Foei ternyata dibunuh temannya sendiri akibat persoalan dendam

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
David alias Ahan(kiri baju tahanan), pembunuh Woe Tjat Foei 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Woe Tjat Foei, pria berusia 64 tahun yang pada Minggu, 26 Maret 2023 lalu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang bulat di parit ternyata dibunuh oleh teman sendiri.

Pelaku yang sudah menghabisi nyawa Woe Tjat Foei adalah David alias Ahan (31).

David membunuh korban karena kesal masalah proyek perumahan.

Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Ali Irsan Hasibuan, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras anak buahnya.

Baca juga: Woe Tjat Foei Diduga Dibunuh, Mayatnya Tergeletak Tanpa Busana di Dalam Parit

Ali bilang, pelaku ditangkap satu jam setelah membunuh Woe Tjat Foei

"Jenazah korban ditemukan pukul 02:00 WIB, kemudian pukul 3:300 WIB didapatkan informasi pelaku, sehingga Kanit Reskrim membagi tim, dan pukul 3:30 WIB pelaku ditangkap saat mau memasuki rumah," kata Kompol Ali Irsan Hasibuan, Kamis (30/3/2023).

Adapun motif pelaku membunuh Woe Tjat Foei karena dendam.

Proyek perumahan yang semestinya dikerjakan pelaku, justru diambil dan dikerjakan oleh korban. 

Sehingga, pada 26 Maret malam, ketika pelaku berada di sebuah warung dalam keadaan mabuk tiba-tiba korban datang.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Dokter Mawartih Susanti Ditangkap, Terungkap dari Air Liur di Pakaian Korban

Disinilah awalnya pelaku menuduh korban sebagai pencuri sepeda motor dan keduanya sempat berkelahi.

Merasa tak seimbang korban pun lari. Sementara pelaku menarik baju korban hingga terlepas.

Tak berhenti disini, pelaku mengejar korban sampai berada di tepi drainase Jalan Selam, Kecamatan Medan Denai dan mendorong korban hingga tersungkur.

Melihat korban berusaha bangkit, pelaku langsung menghantam kepala korban menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Baca juga: Ketua OKP Tewas Dibakar di Langkat Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan, Pernah Bunuh Istri Sendiri

Setelah Woe Tjat Foei (64) tak sadarkan diri, pelaku menarik celananya dan mencuri uang sebesar Rp 220 ribu dari kantong korban lalu pergi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsider pasal 363 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved