News Video

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Beda Data dengan Mahfud MD, Terkait Transaksi Janggal Rp349,87 Triliun

Suahasil menjelaskan perbedaan itu timbul dari cara penyajian serta klasifikasi data yang berbeda.

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, perbedaan data soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini sudah tak perlu diperdebatkan lagi.

Sebab, hal itu sudah diklarifikasi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Dalam keterangannya, Suahasil menjelaskan perbedaan itu timbul dari cara penyajian serta klasifikasi data yang berbeda.

Hal ini disampaikan Suahasil Nazara dalam Media Briefing di Kemenkeu pada Jumat (31/3).

"Kami bekerja sama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp 349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi sama," kata Suahasil, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/3).

Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan temuan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu nilainya Rp 3 triliun.

Namun jumlah tersebut tidak sama seperti yang dipaparkan Mahfud MD di DPR, yang jumlahnya mencapai Rp 35 triliun.

Terkait perbedaan ini, Suahasil menjelaskan nilai data disampaikan oleh Menko Polhukam sebenarnya terdiri dari 2 sub kelompok.

Dua sub kelompok tersebut yakni surat dikirimkan ke Kemenkeu dan surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).

Adapun surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp 22 triliun dan surat dikirimkan ke APH sebesar Rp 13 triliun.

Sementara itu, Kemenkeu mengklasifikasikan surat yang dikirimkan ke APH ke dalam satu kelompok, yakni kelompok surat transkasi yang dikirimkan ke APH.

Dengan demikian, nilai temuan Rp 13 triliun tidak dikategorikan surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu.

Terkait surat yang dikirimkan ke Kemenkeu dengan nilai Rp 22 triliun, juga terdiri dari 2 bagian, yakni surat terkait dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu.

Nilai masing-masing dari surat itu ialah, terkait korporasi sebesar Rp 18 triliun dan terkait pegawai Kemenkeu sebesar Rp 3 triliun.

Data Rp 3 triliun inilah yang dipaparkan oleh Sri Mulyani sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved