TERUNGKAP Soal Ekspor Emas 189 Triliun Dugaan TPPU, Bea Cukai Akui Begini
Sumber Data Menko Polhukam mengenai Tindak Pidana Pendudian Uang (TPPU) yang ditemukan
“Sehingga dari keputusan ini kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asko menjelaskan pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp 189 triliun.
Belajar dari hasil putusan PK, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.
“Dari review bersama, belajar dari keputusan PK, dari sisi kepabeanan dan bersama PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan dan di 2020 ini nilainya Rp189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan, jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai di Kementerian Keuangan,” imbuhnya
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bea Cukai Akui Dugaan TPPU Rp 189 Triliun Eskpor Emas, Ini Penjelasannya
Kasus TPPU
TPPU Ekspor Emas
Ekspor Emas 189 Triliun
tribunmedan.id
Tribun-medan.com
Menko Polhukam
Bea Cukai
RUMAH Nafa Urbach Dijarah, Isi Rumah Digasak, Politisi Nasdem Itu Sempat Minta Maaf |
![]() |
---|
RUMAH EKO PATRIO Dijarah, Massa Gasak Kulkas Hingga Sandal Jepit |
![]() |
---|
Reaksi Prabowo Tentang Demo DPR Terkini, Panggil Kapolri dan Panglima TNI: Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Kumpulan Doa Rasulullah Memohon Dimudahkan Rezeki, Lengkap Arab dan Latin |
![]() |
---|
Daftar Barang Mewah Hasil Jarahan Warga di Rumah Ahmad Sahroni, Tas Branded hingga Jam Tangan Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.