TERUNGKAP Soal Ekspor Emas 189 Triliun Dugaan TPPU, Bea Cukai Akui Begini
Sumber Data Menko Polhukam mengenai Tindak Pidana Pendudian Uang (TPPU) yang ditemukan
TRIBUN-MEDAN.com - Sumber Data Menko Polhukam mengenai Tindak Pidana Pendudian Uang (TPPU) yang ditemukan di Bea Cukai akhirnya terungkap.
Nominal dugaan TPPU sebesar Rp189 triliun di Bea Cukai seperti yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya dijawab.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberi penjelasan mengenai hal tersebut.
Iya menjelaskan, asal muasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor emas senilai Rp 189 triliun sebenarnya telah diangga selesai oleh pengadilan.
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Newcastle vs Manchester United Liga Inggris,Ini Link Live Streaming Man Utd di HP
Baca juga: Naik Mobil Mewah Ini, Anak Pejabat Polri Tabrak Mati Pelajar, Pelaku Melarikan Diri
Asko menjelaskan, saat itu pada 2016 petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan atau pencegahan terhadap satu perusahaan yang melakukan eksportasi emas.
Pencegahan tersebut dilakukan lantaran eksportir mengaku yang diekspor merupakan perhiasan, yang nyatanya adalah ingot emas seberat 218 kilogram dengan nilai US$ 6,8 juta.
Kemudian kasus ini sampai ke pengadilan, dan setelah berkas perkara lengkap (P21), satu tersangka perorangan didakwa.
Namun, pada 2017, Bea Cukai kalah dalam sidang dan pengadilan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Dari hasil P21 yang dilakukan teman-teman Bea Cukai, didakwa satu tersangka perorangan yang kemudian dari pengadilan di tahun 2017 keputusan pengadilan adalah tidak terbukti melakukan perbuatan didakwakan.
Baca juga: Rafael Tak Takut KPK, Sembunyikan Uang Miliaran di SBD, Ternyata Takut dengan Istrinya
Jadi dianggap dan dinilai bukan merupakan tindak pidana itu keputusan tahun 2017,” tutur Asko dalam media briefing, Jumat (31/3).
Selang beberapa bulan, Bea Cukai kemudian mengajukan kasasi, dan akhirnya Bea Cukai memenangkan kasasi tersebut, yang mana perorangan diputuskan dikenakan pidana 6 bulan dan denda Rp 2,3 miliar.
Selain itu, perusahaannya juga dikenakan denda Rp 500 juta.
“Nah dalam tahap itu kemudian dilakukan tetap pendalaman oleh teman-teman Kemenkeu, ada Irjen, ada Bea Cukai dan juga PPATK,” kata Asko.
Baca juga: Tak Bangkit Dari Kematian, Akhirnya Jasad Pendeta Terkenal Dimakamkan, Beku 2 Tahun
Meski sudah menang di kasasi, tersangka kemudian melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019.
Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor, dan tersangka dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
Kasus TPPU
TPPU Ekspor Emas
Ekspor Emas 189 Triliun
tribunmedan.id
Tribun-medan.com
Menko Polhukam
Bea Cukai
RUMAH Nafa Urbach Dijarah, Isi Rumah Digasak, Politisi Nasdem Itu Sempat Minta Maaf |
![]() |
---|
RUMAH EKO PATRIO Dijarah, Massa Gasak Kulkas Hingga Sandal Jepit |
![]() |
---|
Reaksi Prabowo Tentang Demo DPR Terkini, Panggil Kapolri dan Panglima TNI: Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Kumpulan Doa Rasulullah Memohon Dimudahkan Rezeki, Lengkap Arab dan Latin |
![]() |
---|
Daftar Barang Mewah Hasil Jarahan Warga di Rumah Ahmad Sahroni, Tas Branded hingga Jam Tangan Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.