Lapas Rantauprapat

Resmi Peluk Islam, Dua Warga Binaan Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Ucapkan Syahadat

Sebanyak 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat memutuskan menjadi mualaf, jumat (31/3/2023).

|
Dok. Kemenkumham Sumut
Sebanyak 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat memutuskan menjadi mualaf, jumat (31/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRATA - Sebanyak 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat memutuskan menjadi mualaf, jumat (31/3/2023).

WBP yang ber inisial MS dan DP resmi memeluk agama Islam setelah mengikuti proses pensyahadatan yang dipandu dari Kementerian Agama Labuhan Batu, Drs.H. Abdul Hamid Zahid. WBP tersebut terlihat fasih dalam mengucapkan syahadat, walaupun sedikit terbata-bata.

Proses pengsyahadatan dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Rantauprapat dan disaksikan oleh Staf Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Hasan Basri dan Husni Rawa.

"Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah," ucap MS dan DP dibimbing mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian usai prosesi sakral itu, mereka pun mengamini pernyataannya dengan wajah tampak haru dan bahagia.

Alasan mereka menjadi mualaf adalah  dari hati nuraninya sendiri. Sebelumnya agamanya Nasrani mereka mengatakan mendapat  hidayah ketika teman-temannya melakukan ibadah, melakukan kegiatan Islam, mereka tertarik mau masuk agama Islam.

Abdul Hamid Zahid dalam tausyahnya mengatakan bahwa syahadat yang diucapkan adalah janji. Setelah memeluk Agama Islam diharapkan dapat mendalami Ilmu Agama Islam, baik tentang tata cara shalat, maupun tata cara membaca Alquran serta mendalami Ilmu Agama Islam di bidang lainnya.

"Syahadat ini adalah janji. Semoga kalian tetap istiqomah dalam Islam," ucapnya

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Jayanta Perangin-Angin  mengatakan  Dirinya juga berharap, muallaf narapidana tersebut harus benar dari hati dan tidak dijadikan azas manfaat dan bukan suatu modus. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved