Berita Viral

Sidang Pencemaran Nama Baik Menko Luhut Digelar, Luhut Sebut Video Haris Azhar dan Fatia Keterlaluan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur

HO
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana 

TRIBUN-MEDAN.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). 

Haris tiba menggunakan batik dan celana bahan berwarna coklat, sementara Fatia memakai baju berwarna hitam dan celana bahan berwarna abu-abu.

Keduanya sempat keluar PN Jakarta Timur menemui massa aksi yang mengawal sidang perdana mereka.

Saat berada di depan pagar, mereka sempat mengobrol dengan beberapa orang.

Baik Haris maupun Fatia juga sempat berhenti untuk meluangkan waktu menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan.

Hanya saja, pertanyaan dijawab dengan bercandaan. Keduanya menanggapi sidang perdana ini dengan santai.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). 

Dakwaan Haris Azhar dan Fatia

Dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan, Jaksa mengatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kecewa atas video unggahan Haris Azhar dalam video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'.

Jaksa mengatakan Luhut sudah melayangkan somasi ke Haris.

Awalnya, jaksa mengatakan Luhut ditampilkan video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di kantornya oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono. Setelah melihat video itu, Luhut mengaku kecewa dan merasa nama baik dan kehormatannya diserang.

"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Senin (3/4/2023).

Luhut juga keberatan jika namanya disandingkan dengan kata 'lord'. Jaksa menilai kata 'lord' itu adalah bermakna negatif yang mana julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.

Terkait kekecewaannya itu, jaksa mengatakan Luhut sempat mengirimkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Somasi dilayangkan dua kali.

"Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf, namun somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan," kata jaksa.

"Kemudian saksi Luhut Pandjaitan memberikan somasi kedua atau terakhir, akan tetapi permintaan saksi Luhut tidak dipenuhi terdakwa dan saksi Fatiah dengan berbagai alasan," imbuh jaksa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved