Berita Viral

Sidang Pencemaran Nama Baik Menko Luhut Digelar, Luhut Sebut Video Haris Azhar dan Fatia Keterlaluan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur

HO
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana 

Karena somasi tidak ditanggapi, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun bergulir hingga persidangan.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Fatia Disebut Sudah Tahu Niat Haris Azhar

Fatia Maulidiyanti disebut mengetahui niat Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Fatia dan Haris atas kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

"Fatia sudah mengetahui maksud dan tujuan Haris ingin mencemarkan nama baik Luhut, kemudian menyatukan kehendak dengan Haris," kata jaksa.

Mereka menjelaskan, hal ini bermula saat Haris berdiskusi dengan salah satu anggota tim produksi akun YouTube-nya, yakni Agus Dwi Prasetyo.

Mereka bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat berkaitan dengan topik yang dibahas, yakni Fatia dan Owi.

"Pada 20 Agustus 2021 di kantor hakasasi.id di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Haris membuat video yang dihadiri oleh Fatia, dan Owi secara online, sebagai narasumber," ucap Majelis Hakim.

Pembuatan video turut dihadiri oleh anggota lainnya dalam tim produksi akun YouTube Haris, yakni Khairu Sahri alias Heru.

Heru bertugas sebagai kameramen, Agus sebagai produser kegiatan, dan Haris sebagai host.

Setelah mengetahui niat Haris, Fatia disebut menyatukan kehendak agar rekaman percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya.

Hal ini agar rekaman percakapan yang diduga mencemarkan nama baik Luhut dapat diakses oleh publik melalui akun YouTube Haris.

"Untuk mewujudkan kehendak tersebut, Fatia kemudian bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh Haris," ujar jaksa.

Perbuatan Fatia disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved