Berita Viral
Sidang Pencemaran Nama Baik Menko Luhut Digelar, Luhut Sebut Video Haris Azhar dan Fatia Keterlaluan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur
Editor:
Tommy Simatupang
Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Terekam CCTV Pria Curi Jam Tangan Karyawan Toko, Pelaku Diduga Anggota DPRD Sumut
Baca juga: ITSI Sediakan 270 Beasiswa dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(*)
Berita sudah tayang di kompas.com
Tags
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Bins
Tribun-medan.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Usai Minta Maaf, Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Diserang Massa dan Dijarah, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Rumah Uya Kuya Dijarah Massa, Kucing-kucingnya juga Diambil, Padahal Dirinya Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
USAI Rumah Ahmad Sahroni, Kini Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Digeruduk Massa, Barang-barang Dijarah |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Mewah Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Diserang Massa, Barang Mewah Ludes Dijarah |
![]() |
---|
Tak Cuma Brankas, Massa Juga Angkut Bak Mandi hingga Pakaian Dalam dari Rumah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.