Berita Viral

Sidang Pencemaran Nama Baik Menko Luhut Digelar, Luhut Sebut Video Haris Azhar dan Fatia Keterlaluan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur

HO
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana 

Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Terekam CCTV Pria Curi Jam Tangan Karyawan Toko, Pelaku Diduga Anggota DPRD Sumut

Baca juga: ITSI Sediakan 270 Beasiswa dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved