Tata Cara Lengkap Membayar Zakat Fitrah, Berikut Bacaan Doa dan Niatnya

Kaum muslimin pun harus tahu kapan waktu pembayaran Zakat Fitrah. Berikut ini batas waktu bayar

Editor: Dedy Kurniawan
TribunWow.com
Ilustrasi membayar zakat fitrah 

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Baca juga: Pengakuan Rafael Alun Bongkar Istri Punya 70 Tas Mewah tapi KW: Biar KPK Lihat Asli atau Palsu

Berdasarkan waktu wajib juga, maka batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Jika khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka batas waktu pembayaran zakat fitrah sudah berakhir.

Apabila dibayar, maka zakat yang dibayar itu dihitung sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Dari waktu wajib membayar zakat fitrah itu pula, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang UAS.

Lebih lanjut lagi, UAS menjelaskan apabila seorang anak masih di dalam kandungan berusia 4 bulan, maka anak tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrah.

Sebab anak tersebut belum lahir hingga pada waktu wajib membayar zakat fitrah.

Tapi apabila seorang anak lahir pada rentang waktu wajib bayar fitrah, maka wajib atasnya membayar zakat tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved