Berita Sumut

Maling Motor Ini Diciduk Polisi saat Sedang Tidur di Sebuah Kos-Kosan Dekat Diskotek Sky Garden

Seorang maling sepeda motor diringkus polisi saat sedang tidur di sebuah kamar kos-kosan di sekitaran diskotek Sky Garden.

|
HO
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial KN (42) bersama barang bukti saat diringkus Polsek Binjai Timur, Rabu (5/4/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang maling sepeda motor diringkus polisi saat sedang tidur di sebuah kamar kos-kosan di sekitaran diskotek Sky Garden atau tepatnya di Desa Namo Rube Julu, Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. 

Adapun identitas pelaku berinisial KN (42). Ia diamankan personel Polsek Binjai Timur, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Sumut Setelah Ketahuan Maling Jam Tangan Galaxy Seharga Rp 3,5 Juta

Pelaku diamankan karena kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan, yaitu mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max, BK 4051 RBI. 

Sedangkan korbannya diketahui merupakan seorang mahasiswa bernama Chandika (21), warga Jalan Tjut Nyak Dhien, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

"Kejadian itu berawal pada hari Sabtu (1/4/2023). Saat itu korban yang baru sampai dirumahnya, angsung memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha N MAX BK 4051 RBI, warna biru, tahun 2021, di ruang tamu rumahnya dalam posisi stang terkunci," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (5/4/2023). 

Lanjut Riswansyah, merasa aman dengan sepeda motornya karena kerap diparkirkan ditempat biasa, tanpa merasa curiga korban selanjutnya masuk ke kamar tidur untuk istirahat. 

Pada saat korban bangun sekira pukul 05.00 WIB, ia terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di ruang tamu rumahnya.

Atas kejadian ini, korban pun melaporkan peristiwa itu Polsek Binjai Timur

"Menerima laporan tersebut, akhirnya personel Polsek Binjai Timur pada, Selasa (4/4/2023), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut, sedang berada di Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru," ujar Riswansyah.

"Setibanya di TKP, personel akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat itu sedang tertidur di dalam kamar kos-kosan," sambungnya. 

Saat diinterogasi pelaku berinisial KN mengakui perbuatannya.

Baca juga: Dua Maling Lembu Tewas Dihajar Massa, Mobilnya Digulingkan dan Dibakar, Berikut Kronologinya

"Selain mengamankan pelaku, personel juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tang kakak tua yang digunakan untuk membuka jendela rumah korban," ujar Riswansyah. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KN disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 5e dari  KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved