Medan Terkini

Wali Kota Bobby Nasution Temukan Limbah B3 di TPA Terjun, Begini Kata Dinkes Medan

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Medan bakal melakukan pembinaan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di pelayanan kesehatan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Duta Besar Belanda H.E Lambert Grijns meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Medan, Helena Rugun Nainggolan mengatakan, akan kembali melakukan pembinaan tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di seluruh tempat pelayanan kesehatan.

Dijelaskan Helena, hal itu dilakukan untuk menanggapi persoalan Wali Kota Bobby Nasution, yang melihat adanya limbah B3 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Kota Medan.

Helena mengaku sudah mendengar dan mengetahui adanya kabar Wali Kota Bobby Nasution menemukan limbah B3 tersebut.

"Saya memang ada dengar dan sudah mengetahui kabar itu dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan siang tadi. Makanya, kita mau mengadakan edukasi ulang tentang limbah B3 ke seluruh tempat kesehatan,"Kamis (6/4/2023).

Namun untuk limbah yang dimaksud Wali Kota Bobby Nasution, Helena mengaku belum mempertanyakan secara detail.

"Nanti akan saya tanya dulu secara detailnya limbah apa. Mengingat dalam aturan ada beberapa jenis limbah B3 yang tidak boleh di buang sembarangan," tuturnya.

Selain memberikan edukasi, Helena menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Medan.

"Kita akan memberikan SE tentang apa-apa saja yang tidak boleh dibuang ke tempat umum. Namun, untuk pengawasan itu berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," jelasnya.

Helena memaparkan beberapa alat medis yang tidak boleh dibuang ke TPA ataupun TPS.

"Misalnya itu muntah, darah ataupun cairan-cairan laboratorium, begitupun alat jarum suntik (split) itu tidak boleh dibuang di TPA atau TPS," terangnya.

Sementara untuk plastik bekas membuka alat jarum, Botol infus, kotak-kotak kesehatan, Helena mengatakan boleh di buang tempat umum.

"Sebab itu sudah menjadi sampah rumah tangga. Yang tidak boleh itu alat-alat yang sudah dipakai atau bersentuhan dengan pasien itu yang tidak boleh," jelasnya.

Helena juga mengaku sedikit kesulitan untuk mengontrol limbah B3 agar dibuang sesuai tempatnya.

"Sekarang itu banyak masyarakat yang sudah bisa suntik sendiri. Seperti masyarakat yang lakukan suntik putih, klinik-klinik yang masih baru.anak-anak narkoba itu semua juga harus diberi pemahaman pembuangan limbah. Karena takutnya limbah B3 ini bukan dari rumah sakit tetapi, dari mereka-mereka ini," ucapnya.

Disinggung apakah ada sanksi untuk rumah sakit yang membuang limbah B3 sembarangan, dengan tegas Helena menjawab iya bisa kena sanksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved